Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Premi Restrukturisasi Bank Sudah di Tangan Jokowi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-01
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

KeuanganNegara.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengenakan iuran tambahan bagi perbankan atau Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam jangka waktu 30 tahun.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan draf Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PRP itu sudah masuk ke meja Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Nanti kami akan sampaikan lebih rinci ketika nanti sudah ditandatangani,” papar dia.

Selama masa 30 tahun tersebut, penjaminan ini diharapkan bisa mencapai 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia secara tahun berlaku mencapai Rp13.588 triliun. Dengan demikian, simpanan PRP bisa mencapai Rp271,77 triliun selama 30 tahun.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam RPP mengenai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Rencananya, target himpunan simpanan ini harus didasarkan atas target tertentu dengan mengacu pada PDB tahun 2017.

“Tapi itu angka yang masih kecil, karena kalau dilihat biaya penyelamatan pada 1998 itu mencapai 60 persen dari Produk Domestik Bruto,” jelas Fauzi, Rabu (31/8).

Halim mengatakan premi ini memang harus dikumpulkan lantaran merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Dengan premi ini, artinya akan ada bantalan bagi perbankan jika suatu saat ada kegagalan sistem keuangan secara sistemik.

Ia mengakui RPP sempat menuai kekhawatiran dari perbankan. Namun menurut dia, premi yang dibayarkan masih rendah, yakni berkisar antara 0,004 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank saja. Bahkan, premi ini disebutnya tak berlaku untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nilai aset di bawah Rp1 triliun.

“Tapi kami masih belum bisa memberikan rencana ini secara lebih rinci, yang pasti concern dari bankir sudah kami pertimbangkan sehingga tarif premi ini kami rasa tidak akan memberatkan,” jelas dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Andalkan Universitas, Pemkot Surabaya Tak Punya Dana Riset

Next Post

Pertumbuhan Jumlah Uang Beredar Melambat Pada Juni 2019

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertumbuhan Jumlah Uang Beredar Melambat Pada Juni 2019

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara