KeuanganNegara.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengenakan iuran tambahan bagi perbankan atau Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam jangka waktu 30 tahun.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan draf Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PRP itu sudah masuk ke meja Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
“Nanti kami akan sampaikan lebih rinci ketika nanti sudah ditandatangani,” papar dia.
Selama masa 30 tahun tersebut, penjaminan ini diharapkan bisa mencapai 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia secara tahun berlaku mencapai Rp13.588 triliun. Dengan demikian, simpanan PRP bisa mencapai Rp271,77 triliun selama 30 tahun.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam RPP mengenai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Rencananya, target himpunan simpanan ini harus didasarkan atas target tertentu dengan mengacu pada PDB tahun 2017.
“Tapi itu angka yang masih kecil, karena kalau dilihat biaya penyelamatan pada 1998 itu mencapai 60 persen dari Produk Domestik Bruto,” jelas Fauzi, Rabu (31/8).
Halim mengatakan premi ini memang harus dikumpulkan lantaran merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Dengan premi ini, artinya akan ada bantalan bagi perbankan jika suatu saat ada kegagalan sistem keuangan secara sistemik.
Ia mengakui RPP sempat menuai kekhawatiran dari perbankan. Namun menurut dia, premi yang dibayarkan masih rendah, yakni berkisar antara 0,004 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank saja. Bahkan, premi ini disebutnya tak berlaku untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nilai aset di bawah Rp1 triliun.
“Tapi kami masih belum bisa memberikan rencana ini secara lebih rinci, yang pasti concern dari bankir sudah kami pertimbangkan sehingga tarif premi ini kami rasa tidak akan memberatkan,” jelas dia. (cnn)
Discussion about this post