Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Tarif Pengaman Industri Tekstil di Tangan Sri Mulyani

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-31
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aturan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) aliassafeguarduntuk industri tekstildan produk tekstil (TPT) telah berada di Kementerian Keuangan. Pemberlakuan aturan yang digadang bakal menekan impor TPT itu menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Prosesnya dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah selesai, di Kementerian Perdagangan sudah selesai, sekarang Kementerian Keuangan, tinggal ditetapkan,” ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri, Rabu (30/10).

Rencana implementasisafeguardtersebut disebabkan kondisi industri TPT dalam negeri yang mengkhawatirkan. Sebelumnya, Ketua Asosasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyatakan sembilan anggota mereka telah gulung tikar terlindas oleh produk impor. Mereka kalah bersaing dengan produk impor karena biaya produksi di dalam negeri yang lebih tinggi.

Baca juga:   Sri Mulyani : menteri keuangan bukan menteri kesehatan keuangan

Perang dagang antara AS dengan China belakangan ini telah membuat produk TPT China membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif.

“Iya, piramida terbalik hulu rendah sampai ke hilir tinggi, supaya harmonis,” tuturnya.Atas kondisi tersebut, Kasan bilang pihaknya akan mengerahkan segala instrumen perdagangan baik safeguard maupun bea masuk anti dumpingguna melindungi industri TPT. Ia menuturkan pemerintah telah menentukan besaran bea yang bakal dibebankan kepada produk impor TPT, dari hulu hingga hilir. Sayangnya, ia enggan merinci angka tersebut.

Ia menuturkan aturan safeguard bakal diterapkan sementara selama 200 hari. Dalam kurun waktu tersebut, tim KPPI akan melakukan investigasi ‘penyakit’ pada industri TPT. Targetnya, regulasi itu terbit akhir tahun ini.

Baca juga:   Ekspor Juni 2020 Meningkat

“Sebelum berakhir 200 hari, harus ada kepastian akan lanjut atau berhenti. Misalnya lanjut, berarti diteruskan bisa 3 tahun hingga maksimum 5 tahun,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menerbitkan harmonisasi bea masuk impor TPT. Idealnya, bentuk bea masuk adalah piramida terbalik, artinya makin ke hilir tarifnya makin besar. Akan tetapi, saat ini berlaku ketentuan sebaliknya. Kondisi ini mengakibatkan produksi TPT dalam negeri loyo, sebaliknya banyak produk hilir impor seperti garmen yang membanjiri pasar.

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk serat dan benang filamen yang merupakan produk hulu.

Baca juga:   Pemerintah Terbitkan Global Bond USD 3 Miliar di Awal Tahun 2021

Hal tersebut tertuang dalam PMK No. 114/PMK.010/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Aturan ini mengatur BMAD atas impor produk serat staple sintetik Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan dengan besaran tarif 5,8 persen – 28,5 persen yang berlaku selama 3 tahun. Pengenaan BMAD ini telah diberlakukan sejak 2010.

Selain itu, juga ada PMK No. 115/PMK.010/2019 tanggal 6 Agustus 2019 terkait BMAD atas impor produk benang filamen sintetikSpin Drawn Yarn (SDY) dari China dengan besaran tarif 5,4 persen – 15 persen yang berlaku selama 3 tahun. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mengenal CN235-220, Pesawat Terbang Militer Buatan Indonesia yang Kompetitif di Pasar Ekspor

Next Post

Bunga The Fed Turun, Harga Emas Naik Jadi Rp755 Ribu per Gram

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bunga The Fed Turun, Harga Emas Naik Jadi Rp755 Ribu per Gram

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Recent News

KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true