KeuanganNegara.id– Bank Dunia menilai banjir insentif pajak tidak ampuh untuk mengerek daya saing industri manufaktur Indonesia di mata dunia internasional.
Hal itu terungkap dalam materi paparan Bank Dunia yang beredar di publik. Materi paparan itu disebut telah dipresentasikan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan 2 September 2019 lalu. Dalam materi tersebut, Bank Dunia menyampaikan pemberian insentif fiskal tidak dapat menjawab segala persoalan yang menghambat ekspor manufaktur dan keterlibatan Indonesia di rantai pasok global.
“Tidak ada jumlah pemberian insentif pajak dan/atau pembebasan pajak yang dapat mengoreksi persoalan tersebut dan membuat Indonesia kompetitif secara internasional di sektor otomotif, tekstil, elektronik, farmasi, dan industri manufaktur lainnya,” seperti dikutip dari materi paparan Bank Dunia, Jumat (6/9).
Padahal, pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana penerbitan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengatur beberapa relaksasi fiskal. Salah satunya, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap.Hal ini bertujuan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan mengerek aliran modal asing.
Sementara, menurut Bank Dunia, rendahnya ekspor dan keterlibatan Indonesia di rantai pasok dunia tidak hanya disebabkan oleh kurangnya insentif.
Persoalan pertama, impor input untuk barang ekspor memakan biaya dan waktu. Misalnya, dalam hal inspeksi sebelum pengiriman yang memerlukan laporan dari 2 surveyor di pelabuhan.
Kredibilitas menggambarkan Indonesia yang benar-benar terbuka bagi dunia usaha. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan melonggarkan batas kepemilikan asing dalam daftar investasi negatif di beberapa sektor utama.Kemudian, perbedaan antara aturan dan pelaksanaannya juga menjadi permasalahan yang besar di sisi ekspor.Belum lagi perlu persetujuan impor dan surat rekomendasi dari Kementerian Industri yang digunakan untuk memberikan diskresi untuk jenis barang dan jumlahnya yang akan diimpor, seperti ban.
Kedua, ekspor Indonesia tidak kompetitif karena mayoritas input otomotif dikenakan tarif impor. Contohnya impor ban yang kena tarif 15 persen dan kabel pemantik sebesar 10 persen.
Ketiga, Indonesia tidak punya cukup SDM untuk mengisi posisi teknisi produksi, teknisi pemrosesan, manajer desain teknis, manajer perencanaan produksi, hingga manajer SDM.
Terakhir, restriksi investasi asing langsung membuat biaya logistik tinggi dan biaya listrik lebih mahal dan kurang bisa diandalkan dibandingkan negara tetangga.
Sebagai contoh, produsen di Kawasan Perdagangan Bebas seperti Batam dikecualikan dari prosedur impor untuk input barang ekspor. Dalam pelaksanaannya, menurut Bank Dunia, hal itu tidak terjadi.
Berikutnya, surat rekomendasi impor Kementerian Perindustrian seharusnya maksimal terbit 5 hari tapi, biasanya, membutuhkan waktu antara 3-6 bulan bahkan lebih lama.
Alih-alih insentif pajak, Bank Dunia menilai Indonesia perlu mengejutkan investor dengan reformasi nyata yang mampu menciptakan kredibilitas, kepastian, dan kepatuhan.
“Tidak hanya mengundang investor tetapi juga menyambut mereka,” tutur Bank Dunia.
Kepastian mencerminkan konsistensi aturan yang tidak mudah berubah-ubah. Untuk itu, perlu ada kebijakan bahwa aturan pemerintah pusat tidak akan bisa diubah atau dibatalkan oleh diskresi oleh kementerian atau pemerintah daerah.
Kepatuhan mencerminkan ketaatan pada strategi atau kebijakan presiden. Menurut Bank Dunia, pemerintah gagal menciptakan kredibilitas dan kepastian karena kurang ambisi dan kepatuhan terhadap arahan presiden. (cnn)
Discussion about this post