KeuanganNegara.id– Senior Urban Economist and Coordinator World BankIndonesia Urban Program Marcus Lee mengatakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) bisa menjadi solusi pendanaan pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Bagi saya, PPP bisa jadi instrumen atau alat yang potensial untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi (pendanaan pembangunan MBR),” kata Marcus di Jakarta, Rabu (14/8).
Sebagai informasi, melalui skema KPBU, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur. Hal itu terutama mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko. Selama ini, Kementerian PUPR pun sudah menerapkan skema KPBU dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan.
Marcus menyebutkan terdapat tiga hal yang menjadi solusi. Pertama, terkait akses lahan, bagaimana lahan tersebut bisa digunakan untuk program pembangunan rumah.
“Kedua, kita butuh suatu iklim kebijakan yang mendukung yang mendorong KPBU agar bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ketiga, kerangka kerja pemerintah khususnya tata kelola. Tata kelola ini bukan hanya dari sektor publik, tetapi juga swasta dan hal ini baik bank dunia maupun pemerintah butuh pandangan dari para perusahaan swasta.
Lebih lanjut, Marcus menjelaskan salah satu strategi dari Bank Dunia terkait pembiayaan perumahan akan menggunakan sumber daya dari pemerintah.
“Agar kita bisa punya peluang pembiayaan yang lebih baik dan kita harus bisa dapatkan solusi yang tepat untuk indoenesia. Pada akhirnya kita bisa jadi solusi tepat dan dibagikan ke negara lain,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghitung kebutuhan investasi untuk membangun 3,9 juta unit rumah dalam lima tahun ke depan mencapai Rp780 triliun.
Namun, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto memberi catatan pemerintah membutuhkan keterlibatan swasta untuk merealisasikan target tersebut.
“Lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha,” ujarnya.
Keterlibatan swasta ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan dan yang dimiliki pemerintah, sementara back log perumahan tak mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan sekitar 20 persen-30 persen pembiayaan sektor perumahan akan ditutup dari APBN/APBD. Sedangkan 70 persen-80 persen sisanya berasal dari pihak swasta. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan skema KPBU yang dimaksud.
“Skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan perumahan melalui keterlibatan sektor swasta bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan,” tutur Eko. (cnn)
Discussion about this post