KeuanganNegara.id-Hingga akhir tahun lalu, ada 13 bank sistemik, jumlah ini menyusut dibandingkan publikasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada April 2018 sebanyak 15 bank.
Sebagai catatan, penelusuran didasari dari laporan keuangan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4, dan BUKU 3 yang membentuk domestic systematically important bank (D-SIB) capital surcharge alias modal tambahan yang wajib dibentuk bank sistemik.
Ini sesuai dengan POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam beleid tersebut, bank sistemik wajib membentuk modal tambahan D-SIB hingga 2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Adapun modal tambahan D-SIB berfungsi untuk meningkatkan kemampuan penyerapan kerugian, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan jika bank sistemik mengalami kegagalan.
Dari penelusuran ada 2 bank yang sepanjang tahun lalu sudah tidak mengalokasikan modal tambahan D-SIB. Dua bank tersebut terakhir kali membentuk modal tambahan D-SIB pada kuartal IV-2018.(msn)
Discussion about this post