[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan insentif tambahan untuk perusahaan Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk COVID-19.
Insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.
Ini bertujuan agar tidak mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri. KB dan KITE mengalami hambatan dalam proses produksi karena kesulitan bahan baku dan juga memengaruhi penurunan kinerja ekspor perusahaan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Selain itu, pandemi ini juga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang untuk penanggulangan penyebaran virus corona seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.
Keterangan mengenai insentif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19). (Kemenkeu)
Discussion about this post