Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Rilis Kinerja 2019 dalam Penyelamatan Penerimaan Negara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-20
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis keterangan tentang berbagai tindakan penyelamatan hak negara dalam penerimaan bea dan cukai sepanjang tahun 2019. Penindakan juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, legal serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.

DJBC melakukan restorative justice dalam penyidikan 7 perkara kepabeanan dan cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara (Dhanapala Recovery) secara sukarela yaitu jaminan pembayaran pidana denda sebesar Rp14,723 miliar serta aset berupa speedboat dengan 4 mesin SB Santo 2 Jekot, 1 mobil Honda Mobilio, dan 1 mobil Toyota Alphard. Ini merupakan penerapan pasal 59 Undang-Undang tentang Cukai dan pasal 110 Undang-Undang Kepabeanan. Kemudian, restorative justice untuk sanksi administrasi sebesar Rp8.358.042.004.

Selanjutnya, penanganan perkara secara hulu hilir (terintegrasi) menuju peredaran rokok ilegal 3% dengan mengungkap 4 pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal jaringan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Sumatera dengan kerugian negara dalam 1 tahun adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.

Lebih lanjut, melalui penyidikan Multidoors berupa penyidikan bersama yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Balai Besar POM DKI Jakarta atas 2 tindak pidana cukai dengan tersangka SH als AHUI yang tertangkap tangan menjual minuman keras lokal (CIU) tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sejumlah 130 ton. Kemudian, pengamanan JJ yang menjual hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) impor jenis ekstrak dan essens tembakau tanpa dilekati pita cukai di beberapa marketplace.

Dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta terus bersinergi dengan instansi/aparat penegak hukum lainnya. Mereka yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri, Balai Besar POM DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Metro Jaya, Baharkam Mabes Polri, Badan Intelijen Strategis, Kodam Jaya, Pomdam Jaya, Armabar AL, serta Garnisun. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu Sebut Pemakzulan Trump Kerek Ketidakpastian Global

Next Post

Sri Mulyani Dukung Erick Thohir Benahi Tata Kelola BUMN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Dukung Erick Thohir Benahi Tata Kelola BUMN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In