KeuanganNegara.id- Standar Quick Response (QR) Code dengan nama QR Code Indonesia Standar (QRIS) secara resmi diluncurkan oleh Bank Indonesiabertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. BI berencana menerapkan QRIS secara nasional pada 1 Januari 2020.
Standarisasi ini bertujuan agar satu kode QR bisa dipindai oleh berbagai layanan pembayaran. Dengan begitu, pedagang tak perlu lagi menyediakan banyak kode QR untuk dipindai oleh layanan pembayaran tertentu.
Nantinya satu jenis kode QR bisa digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beda antara kode QR dan QRIS.
Kode QR
QRIS dan kode QR sebenarnya menggunakan pola titik hitam yang sama. Bedanya QRIS bisa digunakan oleh berbagai layanan pembayaran, sementara kode QR ‘eksklusif’ hanya untuk layanan pembayaran tertentu.
Kode QR dapat digunakan pada ponsel yang memiliki aplikasi pembaca kode QR dan memiliki akses internet untuk menghubungkan ponsel kepada isi QR Code tersebut.
Sesungguhnya QR Code tak hanya digunakan untuk pembayaran, tapi juga sudah marak digunakan untuk absensi, hyperlink, hingga inventaris bagian kendaraan di manufaktur.
Pembayaran menggunakan kode QR berisi transaksi jual beli. Pembayaran akan dinyatakan valid setelah pembeli harus memindai kode QR melalui kamera ponsel.
Selanjutnya pembaca kode QR akan otomatis memindai data yang telah tertanam yakni berupa kode matriks atau kode dua batang dua dimensi.
QRIS
QRIS terdiri dari spesifikasi QR Code Merchant Presented Mode dan didukung oleh interkoneksi PJSP. Melalui QRIS, penyelenggara kode QR saling terhubung (interoperabilitas) sehingga konsumen bisa memindai berbagai kode QR dengan berbagai layanan pembayaran.
Dalam QR Code Merchant Presented Mod, pedagang akan menampilkan kode QR yang harus dipindai oleh konsumen. Metode ini terdiri dari dua tampilan: statis dan dinamis.
Metode statis akan menampilkan kode QR dalam bentuk stiker atau hasil cetak lain. Kode QR yang sama bisa digunakan untuk setiap transaksi pembayaran.
Tampilan kode QR statis belum menyimpan nominal pembayaran yang harus dibayarkan sehingga konsumen harus memasukkan secara manual jumlah uang.
Tampilan kedua yakni dinamis akan menampilkan kode QR melalui struk yang dicetak mesni EDC atau ditampilkan pada layar monitor. Kode QR yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran dan telah dilengkapi dengan nominal pembayaran.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co. QRIS rencananya akan digunakan untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara.
BI berharap adopsi QRIS bisa memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. (cnn)
Discussion about this post