Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beri Stimulus, Sri Mulyani Perkirakan Defisit APBN Rp 125 Triliun

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-14
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara atau APBN defisit lebih dalam menjadi 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto. Hal itu terjadi kata dia, usai pemerintah memberikan stimulus untuk menangkis dampak virus Corona.

“Kami memberikan stimulus sebesar 0,8 persen dari GDP, nilainya itu Rp 125 triliun,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Saat ini pemerintah tidak mengerem belanja negara namun penerimaan mengalami penurunan. “Itu berarti adalah kita tetap melakukan relaksasi defisit yang membesar, jadi mungkin kalau dilihat dari quantifying itu, APBN memberikan dampak suportif pada ekonomi sebesar hampir 0,8 persen dari GDP,” ujar dia.

Sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan dua stimulus fiskal. Stimulus pertama bernilai Rp 10,3 triliun, sedangkan stimulus kedua sebesar Rp 22,7 triliun.

Stimulus fiskal jilid II untuk menangkis dampak virus Corona salah satunya pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 Impor. “Relaksasi PPh 22 impor diberikan untuk 19 sektor. Ini nanti akan diberikan kemudahan pembebasan PPh 22 impor selama 6 bulan atau ditanggung pemerintah juga pajaknya,” kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor itu terhitung mulai April hingga September 2020.

Dia memperkirakan dengan penundaan itu total perkiraan dana sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan itu, kata dia, ditempuh guna memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost karena adanya perubahan negara asal impor.

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 juga akan diterapkan. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Selain tujuannya sama dengan relaksasi PPh Pasal 22 Impor, relaksasi PPh 25 juga merupakan upaya mengubah negara tujuan ekspor. Setelah relaksasi PPh, diharapkan akan mendongkrak ekspor.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pemerintah juga merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat(pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

“Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun,” kata dia.

Dia mengatakan tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, perintah juga melaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri.

PPh ditanggung pemerintah selama enam bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

“Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli,” kata Sri Mulyani. (msn)

Previous Post

KAI Akan Periksa Suhu Penumpang, Cegah Penyebaran Virus Corona

Next Post

Ini Paket Stimulus Fiskal Jilid 2 Antisipasi Dampak Negatif Virus Corona Pada Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Paket Stimulus Fiskal Jilid 2 Antisipasi Dampak Negatif Virus Corona Pada Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In