Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Perpanjang Kebijakan Gratis Transaksi Nontunai

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-25
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) dari semula sampai Mei 2020 menjadi September 2020. Kebijakan ini diterbitkan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antar pelaku di sektor pembayaran dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Harapannya, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi angin segar bagi masyarakat.

“Industri perbankan maupun ASPI sudah sepakat untuk memperpanjang masa berlakunya MDR yang nol persen atau gratis dari yang semula dari Mei menjadi September 2020,” kata Perry.

Dengan kebijakan ini, bos bank sentral nasional itu turut menghimbau agar masyarakat lebih mengutamakan transaksi pembayaran nontunai. Apalagi, BI dan para pelaku industri sistem pembayaran terus meningkatkan kualitas layanan pada transaksi ini.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan nontunai,” ujarnya.

Tak ketinggalan, BI juga menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari perbankan ke BI dari semula Rp600 menjadi Rp1 per transaksi. Kemudian, turut menurunkan biaya SKNBI dari nasabah ke bank dari semula maksimum Rp3.500 menjadi Rp2.900 per transaksi.

“Kebijakan ini efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” terangnya.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa BI terus memberlakukan sterilisasi pada uang yang beredar di masyarakat. Caranya, dengan menyemprotkan cairan disinfektan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona di uang yang beredar di masyarakat.Peredaran uang kertas yang tersedia di ATM itu cukup, kami juga sudah melakukan persediaan lebih dulu,” tuturnya.

Pandemi virus corona yang berasal dari Kota Wuhan, Hubei, China terus menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Data penyebaran virus corona dari Johns Hopkins CSSE pada Selasa (24/3) pukul 18.30 WIB, jumlah kasus positif di dunia mencapai 387.382 dengan jumlah pasien sembuh 101.987 orang dan meninggal 16.767 orang.

Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Selasa (24/3) pukul 18.30 WIB, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 686 kasus, di mana 55 orang meninggal dunia dan 30 orang sembuh. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Sebut Virus Corona Picu Masalah Kemanusiaan

Next Post

APJII Minta Pemerintah Longgarkan Pajak Penyedia Interne

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

APJII Minta Pemerintah Longgarkan Pajak Penyedia Interne

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In