Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Tegaskan Tak Ada Pelonggaran GPN Bagi Visa dan Mastercard

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-07
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak memberikan pelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bagi Visa dan Mastercard. Pernyataan tersebut menjawab kabar yang beredar jika bank sentral mempertimbangkan pelonggaran sistem pembayaran bagi dua perusahaan prinsipal asal AS tersebut.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan soal pejabat perdagangan AS melobi Indonesia untuk memberikan pelonggaran aturan sistem pembayaran bagi jaringan kartu Mastercard dan Visa pada akhir tahun lalu. Jika lobi tersebut berhasil, kedua prinsipal asing tersebut tidak perlu bermitra dengan perusahaan lokal di Indonesia dalam memproses transaksi kartu kredit di dalam negeri.

“Jadi berita yang berkembang itu, saya kira tidak seluruhnya tepat. Kami tidak akan merevisi apa yang sudah ada di GPN,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Erwin Haryono.

Ia menuturkan aturan GPN tetap mewajibkan seluruh transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproses di dalam negeri oleh perusahaanswitchingatau prinsipal nasional. Konsekuensinya, Visa dan Mastercard bisa melakukan proses transaksi domestik jika bermitra dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik.

“Kami menginginkan setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus diproses secara domestik karena, kalau tidak, kami tidak punya data. Kalau kami tidak punya data, bagaimana kami bisa melakukan fungsi sebagai regulator,” paparnya.

Bahkan, sambung dia, Mastercard sudah bekerja sama dengan perusahaanswitchingnasional yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa). Kerja sama kedua belah pihak telah diumumkan pada Kamis (15/8) lalu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan tak hanya Indonesia yang memberlakukan ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran di dalam negeri, beberapa negara lain juga menerapkan hal serupa.

“Kami tidak anti asing sama sekali. Kami hanya menginginkan semua transaksi yang ada di wilayah NKRI harus diproses di domestik,” pungkasnya. (cnn)

Previous Post

Seluruh Sektor Melemah, IHSG Anjlok 1 Persen di Awal Pekan

Next Post

HSBC akan PHK 10 Ribu Karyawan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

HSBC akan PHK 10 Ribu Karyawan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In