KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) menyatakan akan melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau uang muka kredit untuk kendaraan dan properti pada 2 Desember 2019 mendatang. Rencananya, ketentuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) akan diturunkan 5 persen sedangkan kredit kendaraan akan diturunkan 5 persen hingga 10 persen dibanding ketentuan sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini ditempuh agar permintaan kredit properti dan kredit kendaraan bisa terus meningkat. Langkah ini juga ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan demi menjaga pertumbuhan domestik di tengah gempuran faktor eksternal yang berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Kami yakin, perbankan masih punya kemampuan untuk menyalurkan kredit, namun demand kredit selama ini ternyata sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi kami harap, instrumen pelonggaran LTV ini bisa membuat supply dan demand kredit kendaraan dan properti akan lebih efektif,” jelas Perry, Kamis (19/9).
Ia merinci, di dalam ketentuan baru tersebut, Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) rumah tapak dengan tipe di atas 70 akan dikenakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Adapun, ketentuan sebelumnya menyebut bahwa uang muka untuk rumah tipe tersebut berkisar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.
Sementara itu, untuk uang muka kredit motor, BI akan memangkas uang mukanya dari 20 persen hingga 25 persen menjadi 15 persen hingga 20 persen dari nilainya. Untuk kendaraan roda tiga atau lebih, nilai uang mukanya akan turun dari 25 persen hingga 30 persen menjadi 15 persen hingga 25 persen dari nilainya.Sementara itu, uang muka bagi rumah tipe 21 hingga 70 nantinya akan dikenakan sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya. Sebelumnya, rumah dengan tipe tersebut dikenakan kebijakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya.
Begitu pun dengan kredit rumah susun. Nanti, uang muka kredit rumah susun dengan tipe 70 ke atas akan dikenakan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, BI menetapkan uang muka kredit tipe tersebut sebesar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.
Untuk rumah susun dengan tipe 21 hingga 70, BI menetapkan nilai uang mukanya sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya, atau lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yakni 15 persen hingga 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rumah susun dengan tipe di bawah 21.
“Kalau misalkan properti ini berwawasan lingkungan, akan ada tambahan keringanan 5 persen. Nanti akan ada kriterianya,” imbuh Perry.
Terakhir, untuk kendaraan produktif, BI akan menurunkan ketentuan uang muka dari 20 persen atas nilainya menjadi 10 persen hingga 15 persen atas nilainya.
Jika kendaraan tersebut mengedepankan aspek lingkungan, maka DP kredit kendaraan bermotor bisa lebih rendah. Rinciannya, uang muka kredit motor yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 15 persen dari harganya. Adapun uang muka kendaraan roda tiga atau lebih yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 20 persen dari nilainya.
“Namun, ini semua bisa diberlakukan asal rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan di bawah 5 persen. Kami masih mengedepankan asas prudential (kehati-hatian),” pungkas dia. (cnn)
Discussion about this post