Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bitrexgo Angkat Suara Perihal Dicap Investasi Ilegal oleh OJK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-10
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- PT Bitrexgo Solusi Prima, platform edukasi keuangan, membantah label entitas penawaran investasi tak berizin yang disematkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan mengklaim menawarkan alat bantu pendidikanself enhancement.

Pendiri Bitrexgo Christin Gunadi bilang perusahaannya menyediakan modul daring berisi edukasi finansial, khususnya di bidang komoditi berjangka. Modul berupa e-book dan audiobook dipercaya mempermudah anggotanya memahami ilmu keuangan, pengelolaan atau manajemen aset.

Penjualan modul daring yang ditawarkan perusahaan dilakukan melalui bisnis referral, yaitu merekrut anggota, sejenis multi level marketing (MLM). “OJK bilang tidak boleh melakukan training (pelatihan), oke tidak melakukan training. Fokus kepada penjualan produk,” ujarnya.

Akhir pekan lalu, OJK mengungkap 123 pinjaman online ilegal, termasuk 30 perusahaan gadai swasta ilegal dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin. Bitrexgo masuk dalam satu dari 49 entitas penawaran investasi tak berizin dengan kegiatan usaha memberikan pelatihan perdagangan forex (mata uang asing).

Menanggapi itu, Direktur Utama Bitrexgo Dicky Surya Jaya mengaku telah menemui OJK untuk mengklarifikasi legalitas perusahaannya, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan. “Kami komitmen untuk fokus di penjualan langsung. Nah, OJK sudah bilang juga ok kalau begitu berarti trading forex-nya nggak ada ya,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia menegaskan Bitrexgo terdaftar resmi di Kementerian Perdagangan dan mengantongi Surat Izin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) tertanggal 3 September 2019.

Perusahaan juga mengklaim sudah mendapatkan sertifikasi dan bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

“Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk bergabung dengan Bitrexgo bila ingin mendapatkan edukasi finansial nonformal dan meningkatkan soft skill,” terang Dicky.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengklaim menyetop kegiatan usaha 49 entitas tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Terdiri dari 40 trading forex, 3 investasi uang, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 jasa penutup kartu kredit, 1 jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 investasi bisnis online. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Sentil Pegawai Kemenkeu yang Tak Paham APBN

Next Post

Rupiah stagnan di posisi Rp14.035 per dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah stagnan di posisi Rp14.035 per dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In