Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bos OJK Optimistis Penguatan IHSG Bakal Berlanjut

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-05
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal terus melanjutkan penguatan. Ia mengklaim pasar menyambut positif kebijakan yang diterbitkan otoritas di tengah pandemi virus corona.

“Sentimen positif sudah mulai hadir, beberapa minggu terakhir sudah banyak hijaunya, indeks tadi pagi sempat menyentuh 5.000, ini karena kami sudah mengeluarkan kebijakan sehingga direspon positif,” ujar Wimboh melalui video conference, Kamis (6/9).

Sebelumnya, IHSG sempat amblas ke level terendahnya dalam 8 tahun terakhir yaitu 3.989 akibat aksi jual investor. Namun, pasar modal mulai menunjukkan geliatnya pada beberapa pekan terakhir.

Sepanjang Mei, volatilitas berhasil turun, indeks bergerak stabil dalam rentang 4.847-5.014. Sementara arus modal masuk asing (capital inflow) selama bulan lalu tercatat beli bersih (net buy) Rp8 triliun.

“Indeks yang awalnya (di posisi) 6.000-an turun, sudah ada kebijakan awal bagaimana meredam agar penurunan tidak drastis. Berbagai kebijakan kami lakukan, seperti memperpendek rentang auto reject,” ucap Wimboh.

Pada Maret lalu, OJK menginstruksikan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah batas bawah auto reject dari 10 persen menjadi 7 persen demi menekan laju arus modal keluar.

Peraturan tertuang dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada BEI, Nomor Kep-00025/BEI/03-2020.

Selain itu, OJK juga mengizinkan emiten untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham tanpa meminta restu kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

OJK: Dana Asing Masuk Pasar Saham RI Capai Rp 8Triliun

Next Post

Tren Simpanan Masyarakat di Bank Buku 3 Naik di Tengah Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tren Simpanan Masyarakat di Bank Buku 3 Naik di Tengah Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In