[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- BPH Migas menetapkan dan menyesuaikan harga gas pada total 11 wilayah baru di tingkat konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
Hal itu terkait dengan upaya pemerintah dalam alokasi pasokan gas di hulu, pengembangan infrastruktur jargas, dan penetapan harga jual gas terjangkau bagi masyarakat.
Penetapan harga di wilayah baru itu terdiri di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Dumai dan Kabupaten Banggai.
“Sementara penyesuaian harga ada di enam wilayah yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pasuruan, Kota Jambi dan Kabupaten Wajo,” demikian keterangan BPH Migas.
Saat ini lembaga itu masih memproses penyesuaian dan penetapan harga tersebut.
Diketahui, Rumah Tangga 1 meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana; Rumah Tangga 2 meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen.
Sementara Pelanggan Kecil 1 meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial. Sedangkan Pelanggan Kecil 2 meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko.
Komite BPH Migas melalui Sidang Komite juga memperhatikan penyesuaian dan penetapan harga yang telah diterapkan berikut updating parameter evaluasi di wilayah tersebut.
Selain itu, lembaga itu juga memperhatikan kompetisi harga komoditas lain (LPG) terhadap daya beli masyarakat, dampak disparitas harga dibandingkan dengan wilayah sekitarnya serta wacana skema satu harga berdasarkan kluster.
“Dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan, BPH migas menetapkan harga jual gas pada Jargas untuk Rumah Tangga -1 dan Pelanggan Kecil -1 lebih murah daripada harga gas LPG 3 Kg di pasar,” demikian BPH Migas. (cnn)
Discussion about this post