[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas bawahauto rejection dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Ketentuan tersebut diberlakukan di tengah tekanan pasar modalIndonesia yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Auto rejectionadalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini, yaitu harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga.
Aturan tersebut berlaku hanya untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
Sementara, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
Sedangkan, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
BEI juga mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana).
Yakni, dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya menjadi satu kali dari persentase batasan auto rejection.
Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah PerubahanAuto Rejectiondan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada BEI, yakni Nomor Kep-00025/BEI/03-2020.
Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan. Tekanan dipengaruhi setelah WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. (cnn)
Discussion about this post