Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bursa Saham Tertekan, Batas Auto Rejection Jadi 7 Persen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-13
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas bawahauto rejection dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Ketentuan tersebut diberlakukan di tengah tekanan pasar modalIndonesia yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Auto rejectionadalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini, yaitu harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga.

Aturan tersebut berlaku hanya untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Sementara, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Sedangkan, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

BEI juga mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana).

Yakni, dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya menjadi satu kali dari persentase batasan auto rejection.

Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah PerubahanAuto Rejectiondan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada BEI, yakni Nomor Kep-00025/BEI/03-2020.

Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan. Tekanan dipengaruhi setelah WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Proyek Kereta Cepat Dihentikan, Benarkah Masalah Pengelolaan ?

Next Post

Trump Tutup Pintu Bagi Eropa, Harga Minyak Dunia Terguling

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Trump Tutup Pintu Bagi Eropa, Harga Minyak Dunia Terguling

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara