Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bursa Saham Tertekan, Batas Auto Rejection Jadi 7 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas bawahauto rejection dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Ketentuan tersebut diberlakukan di tengah tekanan pasar modalIndonesia yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Auto rejectionadalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini, yaitu harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga.

Aturan tersebut berlaku hanya untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Baca juga:   Pengamat: Kritik Ahok Mengenai Bongkar Pasang Direksi dan Komisaris BUMN Perlu Didengar

Sementara, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Sedangkan, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Baca juga:   Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri, Risma Janji Benahi Data Bansos

BEI juga mengubah ketentuanauto rejectionuntuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana).

Yakni, dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasanauto rejectionsebagaimana disebutkan sebelumnya menjadi satu kali dari persentase batasanauto rejection.

Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Baca juga:   PPI Terus Dorong Ekspor Komoditas Lokal

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah PerubahanAuto Rejectiondan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada BEI, yakni Nomor Kep-00025/BEI/03-2020.

Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan. Tekanan dipengaruhi setelah WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Proyek Kereta Cepat Dihentikan, Benarkah Masalah Pengelolaan ?

Next Post

Trump Tutup Pintu Bagi Eropa, Harga Minyak Dunia Terguling

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Sektor Manufaktur AS Terpuruk, Trump Kecam The Fed

Trump Tutup Pintu Bagi Eropa, Harga Minyak Dunia Terguling

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

0
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17
Jasa Marga akan Bangun Tangga Darurat di 8 Titik Tol Layang Japek

Bersiap, Mobil Usia 10 Tahun Lebih akan Dilarang di Jakarta 2025

2021-01-17
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17

Recent News

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17
Jasa Marga akan Bangun Tangga Darurat di 8 Titik Tol Layang Japek

Bersiap, Mobil Usia 10 Tahun Lebih akan Dilarang di Jakarta 2025

2021-01-17
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true