Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Importir Dapatkan Bea Masuk Gratis di Tengah Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-27
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan virus corona. Hal ini sengaja dilakukan guna mempercepat pengadaan barang di dalam negeri.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya untuk mendatangkan barang impor terkait penanganan virus corona, yaitu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor.

Barang impor yang akan diberikan kemudahan itu, antara lain alat medis, alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer. Fasilitas ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, dan perorangan atau swasta.

Dalam hal ini, pemerintah membagi proses pengajuan untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor dalam empat skema. Rinciannya, skema A untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLU. Lalu, Skema B bisa dilakukan oleh yayasan atau lembaga nirlaba. Kemudian untuk perorangan dan perusahaan swasta akan menggunakan skema C dan D.

Lantas, bagaimana proses pengajuan pengiriman barang demi mendapatkan fasilitas kemudahan impor?

Skema A, ada enam langkah yang harus dilakukan oleh importir untuk meraih fasilitas kemudahan impor.

Mulanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, BNPB menerbitkan surat rekomendasi terkait pengecualian tata niaga impor.

Lalu, kementerian/lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kantor wilayah bea cukai dan menunggu hingga diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan. Semua ini harus dilakukan sebelum barang impor tiba.

Setelah barang impor tiba, maka importir harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selanjutnya, barang akan dikeluarkan dari pelabuhan.

Skema B, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Di sini, yayasan atau lembaga nirlaba harus mengajukan rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai ke BNPB. Nantinya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai.

Setelah itu, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Ketika barang sudah tiba, prosesnya sama seperti skema A.

Skema C, perorangan dan pihak swasta perlu membuktikan bahwa barang impor itu merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan. Skema ini dilakukan bila impor itu dilakukan untuk tujuan non komersial.

Jika barang dihibahkan ke BNPB, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A. Namun, bila barang itu diberikan ke yayasan, nantinya yayasan melakukan permohonan seperti skema B.

Skema D, di mana perorangan atau pihak swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial. Di sini, mereka tak bisa mendapatkan fasilitas fiskal, sehingga tetap membayar bea masuk dan cukai. Hanya saja, kemudahan jalur masuk impor bisa melalui BNPB. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG Diprediksi Hijau Berkat Sentimen Stimulus Ekonomi AS

Next Post

IMF Siapkan Skema Bantuan Untuk Hadapi Pelemahan Kurs

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IMF Siapkan Skema Bantuan Untuk Hadapi Pelemahan Kurs

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In