[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Indonesia membuka pintu kerja sama internasional dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Yuri menerangkan, terbukanya pintu itu sebagai dampak dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam berskala nasional oleh Presiden Joko Widodo. “Status ini juga memberikan pintu bagi kerja sama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusian,” ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).
Namun demikian, Yuri memastikan pemerintah mengacu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat menerima bantuan atau bekerja sama dengan masyarakat internasional.
Yuri juga mengajak semua pihak menanggapi serius upaya mencegah penyebaran virus pascapenetapan bencana nasional. Apalagi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah dan sudah merata di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
“Inilah yang kemudian kita yakini betapa penting bagi kita semua untuk berprihatin, menanggapi secara serius, bergotong royong merespons dan menanggulangi Covid-19,” kata Yurianto.
Yuri mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan virus Covid -19 harus mengedepankan sinergitas seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, wali kota akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing masing.
“Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerah masing masing dan tentu memperhatikan kebijakan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April.
Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin.(msn)
Discussion about this post