KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku belum memperoleh surat penugasan dan masih menunggu dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelum menerbitkan izin impor daging sapi dari Brasil.
Tanda bukti ini dibutuhkan mengingat impor dilakukan oleh tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Berdikari, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
“Sampai hari ini kami belum menerbitkan izin, dan kini menunggu surat penugasan dari Kementerian BUMN terkait hal tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (20/8).
Ia menuturkan, kebijakan impor daging ini memang diputuskan di dalam rapat koordinasi terbatas di tingkat Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu. Namun, bukan berarti notulen rakortas itu otomatis menjadi rekomendasi impor dari Kemendag.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan izin impor daging sapi bagi tiga perusahaan BUMN dengan rincian 30 ribu ton untuk Perum Buloh, 10 ribu ton untuk PPI, dan 10 ribu ton bagi Berdikari. Setelah rakortas selesai, Kemendag langsung mengirimkan surat kepada Menteri BUMN. “Dan kini kami tunggu suratnya, kan yang memberi tugas Menteri BUMN,” papar dia.
Jika nanti dirinya sudah menerbitkan izin, maka izin tersebut hanya akan berlaku hingga Desember mendatang. Dalam jangka waktu itu, tiga BUMN tersebut hanya diperkenankan impor sebanyak 50 ribu ton.
“Jadi kuotanya masih sama, tidak ada perubahan,” jelasnya.
Enggar menegaskan impor ini tidak berkaitan dengan kekalahan Indonesia atas gugatan Brasil di persidangan World Trade Organization (WTO) pada 2017 lalu. Sekadar informasi, Brasil sempat menggugat Indonesia lantaran dianggap mempersulit ekspor ayamnya ke Indonesia melalui peraturan yang tidak tertulis sejak 2009.
“Tidak (ada kaitannya). Sudah lama kok (proses impornya),” terang Enggartiasto beberapa waktu lalu. (cnn)
Discussion about this post