Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dampak Corona, Kewajiban Cadangan Rupiah Perbankan Dipangkas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-02
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
RI-Korsel Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang Rp115 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Dampak dari wabah virus corona di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) memangkas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian oleh perbankan. Mulai 16 April 2020 sampai 31 Desember 2020, besaran cadangan kas yang wajib ditempatkan perbankan di BI menjadi hanya 0,5 persen (50 basis poin).

“Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan. Ini adalah upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19,” demikian keterangan dalam laman resmi BI di Jakarta.

Baca juga:   Jokowi: Kita Jangan Hanya Jadi Target Konsumen Produk Negara Lain

Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Peraturan anyar ini berlaku efektif mulai hari ini.

Sebelumnya, pada November 2019, BI juga pernah menurunkan GWM rupiah. Penurunan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin.

Sehingga, GWM masing-masing adalah 5,5 persen dan 4 persen, atau GWM rata-rata 3 persen. “Keputusan ini berlaku efektif pada 2 Januari 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo kepada pers usai menggelar RDG 20-21 November 2019 di Jakarta, Kamis, 21 November 2019 silam.

Baca juga:   PLN Akan Bangun Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Empat Kota

Lebih lanjut, BI juga memperluas pemberian insentif ini. Dari semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain yang ditetapkan BI.

Adapun cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas sejumlah jenis kredit. Di antaranya kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Baca juga:   BI targetkan 12 juta UMKM terhubung dengan QRIS

Bank Indonesia punya menyatakan, saat ini mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait. Sehingga, bank sentral ini tetap bisa memantau perkembangan pandemi corona, guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan demi menjaga perekonomian nasional. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir: Jangan Sampai Ekonomi RI Stagnan karena Telat Antisipasi

Next Post

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19
60 Mal Siap Buka 5 Juni Usai PSBB DKI Berakhir

Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Pusat Perbelanjaan

2021-01-19
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Kementerian BUMN Bantah Ada “Chip” di Dalam Vaksin Covid-19

2021-01-19

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19
60 Mal Siap Buka 5 Juni Usai PSBB DKI Berakhir

Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Pusat Perbelanjaan

2021-01-19
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Kementerian BUMN Bantah Ada “Chip” di Dalam Vaksin Covid-19

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true