Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dana Abadi Penelitian, RIRN dan Insentif Pajak, Komitmen Pemerintah Memajukan IPTEK Indonesia

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-07-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Pemerintah menganggarkan Dana Abadi Penelitian pada APBN 2019 atau #UangKita 2019 sebesar Rp990 miliar untuk memajukan ilmu pengetahuan (IPTEK) di Indonesia agar lebih berdaya saing.

Pengembangan penelitian didukung dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.

Pemerintah menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) untuk mendorong kemajuan IPTEK, serta meningkatkan kontribusi riset bagi perekonomian nasional.

“(RIRN) Ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para peneliti dan seluruh komunitas peneliti di negara ini untuk menuju pada tahapan-tahapan tertentu pada waktu tertentu mengenai (arah) riset itu akan dibawa ke mana,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti Muhammad Dimyati.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Perindustrian untuk menyusun peraturan pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Insentif yang akan diberikan ke perusahaan berupa fasilitas super deduction atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbangnya. Nantinya biaya terkait kegiatan litbang dapat dilipatgandakan maksimal 300 persen dari biaya litbang riil yang dikeluarkan. Dengan begitu, beban PPh perusahaan yang melakukan kegiatan litbang di Indonesia akan berkurang.

“Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek akurasi kebijakan dan inefficiency cost dari kebijakan super deduction. Kegiatan litbang di Indonesia yang diberi fasilitas ini harus bisa memaksimalkan penciptaan economic value added untuk Indonesia,” jelasnya.

Adapun bidang yang menjadi prioritas untuk diriset adalah riset dalam rangka kemandirian dan peningkatan kapasitas nasional, yaitu bidang pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, dan bidang riset lainnya. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ekspor Industri TPT Semakin Menanjak, Surplusnya Ikut Melonjak

Next Post

Ini Sederet Tantangan Dana Riset

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Sederet Tantangan Dana Riset

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In