[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan dana repatriasi Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty senilai Rp12,6 triliun yang telah bebas dari masa tahan masih betah di dalam negeri. Uang tersebut merupakan dana repatriasi yang masuk pada periode Tax Amnesty pertama yaitu Juli sampai September 2016.
Sebagaimana diketahui, wajib pajak harus menempatkan dana repatriasi di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Proses pemasukan dana repatriasi ke dalam negeri dibagi dalam tiga periode.
Pertama, berlangsung pada Juli sampai September 2016. Kedua, pada Oktober sampai Desember 2016. Ketiga, pada Januari sampai Maret 2017.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan total seluruh dana repatriasi yang mengalir dalam negeri dari tiga periode mencapai Rp146 triliun. Dengan demikian, dana yang statusnya bebas masa tahan hingga September 2019 setara 8,63 persen dari total dana repatriasi.
“Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free (bebas) di September 2019 adalah hanya Rp12,6 triliun,” katanya, Senin (14/10).
Ia merincikan dari total dana repatriasi sebesar Rp146 triliun itu mayoritas setara Rp130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway), dalam ini bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka tax amnesty untuk menampung repatriasi. Sisanya sebesar Rp16 triliun masuk melalui alih nama Surat Berharga Negara (SBN).
Robert menjamin dana sebesar Rp12,6 triliun tidak akan mengalir kembali ke luar negeri, meskipun telah bebas masa tahan repatriasi. Bank persepsi melaporkan belum ada pergerakan dana keluar sampai dengan 30 Agustus 2019.
“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau mendorong dana keluar. Kami melihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,” katanya. (cnn)
Discussion about this post