KeuanganNegara.id -Kementerian BUMN menjamin dana talangan sebesar Rp8,5 triliun yang diberikan untuk PT Garuda Indonesia (Persero) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dana talangan tersebut merupakan dana-dana segar dalam bentuk pinjaman.
“Dia bukan dari APBN, tapi seperti pinjaman yang diberikan pada Garuda bisa dari bank, permodalan dan sebagainya,” kata Arya dalam konferensi virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadi penjamin terhadap pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh maskapai pelat merah itu. Namun dana tersebut bukan dana yang dikucurkan langsung oleh pemerintah.
“Jadi pemerintah fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana,” tutur Arya.
Garuda, lanjutnya, tidak mungkin mendapatkan dana dari pemerintah melalui APBN sepenuhnya. Sebab saham Garuda tidak dimiliki 100 persen oleh pemerintah. Sementara kucuran modal biasanya didapatkan oleh perusahaan pelat merah dengan saham yang dimiliki pemerintah sepenuhnya.
“Garuda 60 persen dimiliki pemerintah, sisanya kan swasta dan sebagainya. Itu tidak bisa, tidak boleh,” jelas dia.
Sebelumnya Arya mengatakan dukungan berupa dana talangan modal kerja sebesar Rp8,5 triliun dari pemerintah untuk Garuda yang dilanda tekanan keuangan bersifat pinjaman. Karena sifatnya merupakan pinjaman, maka maskapai pelat merah itu wajib mengembalikannya pada pemerintah ketika keuangan perusahaan telah kembali normal.
“Dana talangan ini dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah,” kata Arya. (msn)
Discussion about this post