KeuanganNegara.id– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menepis tudingan yang menyebut bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melaksanakan redistribusi lahan kepada para petani sesuai dengan program Reforma Agraria.
Sebelumnya, tudingan muncul dari pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyebut belum ada satu hektare pun tanah yang diberikan pemerintah kepada petani, dari target redistribusi lahan mencapai 9 juta hektare.
“Siapa bilang? Kemarin kami ke Pontianak, kami sudah bagikan. Kami mendistribusikan lahan, bukan sertifikasi saja,” ungkap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian pada kegiatan pemberian lahan kepada masyarakat di Pontianak pada 5 September 2019, pemerintah memberi tanah seluas 19,49 ribu hektare untuk 760 penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dasar hukum ini mengatur soal subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Memang ini baru kami mulai betul sekarang ini, sebelumnya lebih banyak ke perhutanan sosial dan sertifikasi. Tetapi yang kami siapkan sudah besar sekali, sehingga tinggal lihat saja nanti,” jelasnya.Redistribusi itu dilakukan dengan dasar hukum Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (SK TORA) yang bersumber dari kawasan hutan dan hutan adat sesuai aturan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi kalau dibilang belum ada, salah, ada kok. Bahkan sebenarnya bukan hanya bulan lalu di Pontianak, sebelumnya sudah ada, tapi saya tidak ingat persisnya, itu ada di KLHK datanya,” imbuhnya.
Bahkan, menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta hektare. Angka tersebut mencakup 63 persen dari target yang dicanangkan mencapai 4,1 juta hektare. Sementara sisanya, guna mencapai target 9 juta hektare masih terus dicari pemerintah.
Kendati begitu, mantan gubernur Bank Indonesia itu mengakui bahwa pemerintah memang cukup terlambat untuk benar-benar menjalankan program Reforma Agraria. Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sudah diterbitkan sejak tahun lalu.
Khusus untuk program sertifikasi lahan, Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, pemerintah telah memberikan 967.490 sertifikat pada 2015 dan 1.168.095 sertifikat pada 2016.
Kemudian, meningkat menjadi 5,4 juta pada 2017 dan 9,4 juta pada 2018. Sedangkan untuk program perhutanan sosial realisasinya baru mencapai 2,6 juta hektare dari target 12,7 juta hektare.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menilai tudingan itu berlebihan. Ia menjelaskan program reforma agraria di instansinya menyasar sertifikasi tanah terlantar, tanah transmigrasi, dan tanah sengketa. (cnn)
Lihat juga:DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan UU APBN 2020 |
Sofyan mengklaim, melalui instansinya, pemerintah telah membagikan sertifikat atas sejumlah tanah transmigrasi yang statusnya tidak jelas kepada masyarakat, termasuk kepada petani.
“Banyak (yang dibagikan ke petani),” ucapnya.
Data yang dipegangnya, ada sekitar 70 ribu sertifikat yang sudah dibagikan di Kalimantan Barat. Lalu, ada 6.000 sertifikat lagi yang akan dibagikan di Kalimantan Utara.
Sebelumnya, Sekjen KPA Dewi Kartika mengungkapkan bahwa Jokowi kaget ketika mendengar belum ada satu hektare pun lahan redistribusi yang diberikan pemerintah ke petani dalam rangka reforma agraria. Padahal saat program digaungkan lima tahun lalu, pemerintah menjanjikan akan mendistribusikan 9 juta hektare lahan bagi para petani.
“Kami sampaikan Reforma Agraria itu macet. Janji itu macet. Hasilnya adalah nol hektare yang sampai ke masyarakat. Tidak ada. Beliau tadi kaget masih nol hektare padalah sudah lima tahun berjalan,” kata Dewi
Discussion about this post