[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2019. PMK yang berlaku sejak 17 Oktober ini dibuat guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerbitan PMK tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang turut menekan perekonomian Indonesia. “Maka defisit bisa lebih lebar,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/10).
Dalam APBN 2019, pemerintah menargetkan defisit anggaran mencapai Rp 296 triliun atau 1,84% terhadap Produk Domestik Bruto. Sementara hingga Agustus 2019, defisit anggaran tercatat mencapai Rp 199 trilun atau 1,24% PDB, bengkak dari periode yang sama tahun lalu 1,14% terhadap PDB.
Sri Mulyani melanjutkan, kondisi ekonomi global kian dirundung ketidakpastian akibat perang dagang yang berlarut-larut, bahkan melebar ke negara lain. Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan kegiatan dunia usaha mengalami kesulitan dan berpengaruh pada penerimaan pajak.
Mantan Direktur Bank Dunia ini pun merasa harus mewaspadai keadaan tersebut. Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan mengantisipasi pelemahan ekonomi melalui kebijakan dan instrumen yang tersedia. Dengan demikian, perekonomian bisa terus terakselerasi dan defisit anggaran tak terlalu besar.
“Jangan sampai pelemahan ini terjadi secara terus menerus,” ujarnya.
Dalam PMK tersebut dijelaskan pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019. Jika defisit melampaui target, defisit akan dibiayai menggunakan tambahan pembiayaan.
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud akan bersumber dari dana Saldo Anggaran lebih (SAL), penarikan Pinjaman Tunai; dan/ atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Jika tambahan pembiayaan defisit bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kemenkeu) akan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah. Untuk mekanisme pemindahbukuan dana SAL, nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai pengelolaan SAL.
Sementara jika pembiayaan defisit bersumber dari penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko akan melakukan penarikan pinjaman tunai. Mekanisme penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan pinjaman tunai.
Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan/ atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
Pada tahun lalu, defisit anggaran pemerintah hanya mencapai 1,76% terhadap PDB. Besaran rasio defisit anggaran itu merupakan yang terendah dalam tujuh tahun terakhir seperti terekam dalam grafik di bawah ini. (msn)
Discussion about this post