KeuanganNegara.id- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mendesak Facebook dan perusahaan over the top (OTT) lain untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna layanan iklan melalui fitur Adsense perusahaan. Sama halnya seperti yang dilakukan Google di Indonesia.
Sebelumnya, Google Asia Pacific Pte. Ltd. mengumumkan pemindahan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller. Selanjutnya, Googe Indonesia akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan mulai 1 Oktober 2019.
Hal itu sekaligus menetapkan Google Indonesia sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Dalam surat tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di ‘Persyaratan Layanan Google Adsense mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
“Kami berharap mereka (Facebook) juga mengikuti langkah seperti Google dan menjadi lebih patuh (pajak). Kami mendorong mereka, Google bagus sekali,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama.
Pria yang akrab disapa Yoga ini mengungkapkan, selama ini, Google memberikan jasa komersial berupa pemasangan iklan di Indonesia.
Dengan pemindahan hak atas kontrak layanan iklan ke Google Indonesia yang berstatus perusahaan terbatas, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memungut PPN atas jasa komersialnya. Hal ini serupa dengan praktik pemberian layanan iklan yang selama ini dilakukan di Indonesia.
Menurut Yoga, pemungutan PPN atas perusahaan yang berbasis daring (online) selama ini terkendala oleh perdebatan mengenai lokasi perusahaan pemberi layanan yang berada di luar negeri.
“Selama ini mereka (Google) belum mau menjadi PKP, belum mengenakan PPN atas penyerahan (jasa) di Indonesia,” tuturnya. (cnn)
Discussion about this post