Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fintech P2P Lending Bolehkan Kekayaan Intelektual Jadi Agunan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-02
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Ketua Satgas Investasi terima laporan nasabah yang terjebak dalam financial tencnology ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Pelaku usaha teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/p2p lending) membuka peluang untuk menerima Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai aset yang bisa diagunkan dalam pengajuan pinjaman dana.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mengatur soal bentuk aset yang bisa diagunkan ke perusahaanfintech p2p lending. Dengan demikian, masing-masing pelaku usaha memiliki kebebasan menentukan apa-apa saja yang harus dijaminkan oleh calon peminjam.

“Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak diatur masalah agunan, jadi dibebaskan kepada penyelenggarafintech p2p lending,” ucap Tumbur.

Kendati begitu, perusahaanfintech p2p lendingharus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman (lender) sebelum menerapkan HaKI sebagai agunan. Ini lantaran, model bisnis darifintech p2p lendingberbeda dengan lembaga keuangan lain, khususnya bank.

“Kami penyelenggara kan sifatnya hanya mempertemukan antara lenderdanborrower(peminjam). Jadi kalau lender nya tidak mau percuma,” ujar dia.

Oleh karena itu, manajemenfintech p2p lendingbiasanya akan memberikan sosialisasi atau menawarkan dulu kepada pemberi pinjaman. Jika mereka setuju, maka perusahaanfintech p2p lendingakan menyiapkan mitigasi risiko dari agunan tersebut.

Baca juga:   USAID Kucurkan Bantuan Pembangunan Rp 9.5 triliun untuk Indonesia

“Ini kan HaKI hal baru. Inovasi-inovasi ini bukan mustahil bagip2p lending. Kalaulendermau, infrastruktur untuk mitigasi risiko yang menyiapkan kami (penyelenggarap2p lending),” tutur Tumbur.

Nantinya, perusahaanfintech p2p lendingtak akan bekerja sendiri untuk melakukan mitigasi risiko. Tumbur menyebut perusahaan harus bekerja sama dengan lembaga independen yang memiliki sumber daya sebagai valuator guna menilai aset HaKI tersebut.

“Kami penyelenggara kan sifatnya hanya mempertemukan antara lenderdanborrower(peminjam). Jadi kalau lender nya tidak mau percuma,” ujar dia.”Karena menilai itu kan bukan bidang kami, jadi harus ada lembaga sendiri juga untuk meyakinkan pemberi pinjaman,” jelasnya.

Untuk saat ini, sambung Tumbur, beberapa perusahaanfintech p2p lendingmembebaskan peminjamnya dari agunan. Biasanya, jumlah pinjamannya berada di bawah Rp100 juta.

Sementara, perusahaanfintech p2p lendingumumnya memberikan kewajiban menyerahkan agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta. Peminjam bisa memberikan agunan berupa faktur (invoice).

“Jadi misalnya ada tagihan atau invoice 90 hari, nah diagunkan pas sudah 90 hari dapat pembayaran peminjam bayar ke perusahaanfintech p2p lending,” kata Tumbur.Pelaku usaha teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/p2p lending) membuka peluang untuk menerima Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai aset yang bisa diagunkan dalam pengajuan pinjaman dana.

Baca juga:   Sri Mulyani Ungkap Rencana Pemulihan Ekonomi Usai Covid-19

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mengatur soal bentuk aset yang bisa diagunkan ke perusahaanfintech p2p lending. Dengan demikian, masing-masing pelaku usaha memiliki kebebasan menentukan apa-apa saja yang harus dijaminkan oleh calon peminjam.

“Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak diatur masalah agunan, jadi dibebaskan kepada penyelenggarafintech p2p lending,” ucap Tumbur.

Kendati begitu, perusahaanfintech p2p lendingharus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman (lender) sebelum menerapkan HaKI sebagai agunan. Ini lantaran, model bisnis darifintech p2p lendingberbeda dengan lembaga keuangan lain, khususnya bank.

Oleh karena itu, manajemenfintech p2p lendingbiasanya akan memberikan sosialisasi atau menawarkan dulu kepada pemberi pinjaman. Jika mereka setuju, maka perusahaanfintech p2p lendingakan menyiapkan mitigasi risiko dari agunan tersebut.

Baca juga:   Menkeu Harapkan Kemenhub Sigap dan Relevan Terhadap Pembangunan Infrastruktur

“Ini kan HaKI hal baru. Inovasi-inovasi ini bukan mustahil bagip2p lending. Kalaulendermau, infrastruktur untuk mitigasi risiko yang menyiapkan kami (penyelenggarap2p lending),” tutur Tumbur.

Nantinya, perusahaanfintech p2p lendingtak akan bekerja sendiri untuk melakukan mitigasi risiko. Tumbur menyebut perusahaan harus bekerja sama dengan lembaga independen yang memiliki sumber daya sebagai valuator guna menilai aset HaKI tersebut.

“Karena menilai itu kan bukan bidang kami, jadi harus ada lembaga sendiri juga untuk meyakinkan pemberi pinjaman,” jelasnya.

Untuk saat ini, sambung Tumbur, beberapa perusahaanfintech p2p lendingmembebaskan peminjamnya dari agunan. Biasanya, jumlah pinjamannya berada di bawah Rp100 juta.

Sementara, perusahaanfintech p2p lendingumumnya memberikan kewajiban menyerahkan agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta. Peminjam bisa memberikan agunan berupa faktur (invoice).

“Jadi misalnya ada tagihan atau invoice 90 hari, nah diagunkan pas sudah 90 hari dapat pembayaran peminjam bayar ke perusahaanfintech p2p lending,” kata Tumbur. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Danamon Resmi Tunjuk Dirut Baru

Next Post

Kemenkeu Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenkeu Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

0
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Darurat Corona, Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Rp 76,7 Triliun

2021-01-28
Mei 2020, Impor Anjlok 32,65 Persen

Ekspor RI ke Cina Naik 10,10 Persen, Impor Turun 10,13 Persen

2021-01-28
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK Prediksi Tren Merger dan Akuisisi Sektor Perbankan Berlanjut Tahun Ini

2021-01-28

Recent News

RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Darurat Corona, Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Rp 76,7 Triliun

2021-01-28
Mei 2020, Impor Anjlok 32,65 Persen

Ekspor RI ke Cina Naik 10,10 Persen, Impor Turun 10,13 Persen

2021-01-28
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK Prediksi Tren Merger dan Akuisisi Sektor Perbankan Berlanjut Tahun Ini

2021-01-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true