KeuanganNegara.id– Musim gugur bagi industri ritel terus berlanjut. Sejak 2017, kabar soal lesunya industri ritel mulai santer terdengar. Satu per satu nama-nama besar seperti Matahari, 7-Eleven, hingga Giant mengakhiri kiprah mereka untuk melayani konsumen di Indonesia.
Toko online dianggap sebagai pemicu tutupnya gerai-gerai ritel konvensional. Karena itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan, pihaknya akan mengatur perdagangan online.
“Kita sudah siapkan kalau memang online yang jadi kendala, kita siapkan rancangan peraturan pemerintah melalui sistem perdagangan elektronik,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (29/7).
Dalam aturan itu, lanjutnya, Kemendag akan menciptakan sistem perdagangan yang adil antara offline dan online. Hal ini, merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk agar toko online tak mematikan toko offline.
Selain itu, Tjahya juga meminta agar para peritel offline berinovasi dengan masuk ke toko online. Dia juga berharap nantinya sistem distribusi barang antara peritel dan supplier sudah bisa berjalan secara online.
Apalagi, semakin banyak pilihan pembayaran dengan dompet digital. “Mungkin nanti bisa ada kepikiran kalau distribusi barang itu sudah bisa online. Tidak lagi fisik. Nanti bisa Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) langsung online ke pemasok,” tambahnya. (msn)
Discussion about this post