Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Imbas Kapal Asing Curi Ikan: RI Rugi 56 T hingga Nelayan Lokal Terancam

sunardobysunardo
2020-06-15
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Sebagai negara dengan dua pertiga wilayah merupakan lautan, Indonesia memiliki potensi besar untuk memaksimalkan sumber daya di sektor kelautan dan perikanan.

Sayangnya, potensi tersebut menjadi tidak maksimal karena berbagai persoalan illegal, unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing yang masih marak terjadi di zona laut Indonesia.

Bila praktik IUU Fishing ini tak ditangani oleh pemerintah secara serius, sektor kelautan dan perikanan bakal mengalami kerugian besar. Tak hanya secara materi, bahkan Indonesia terancam tidak dapat menikmati sumber daya laut sendiri.

Berikut rangkuman mengenai kerugian yang dialami Indonesia akibat praktik illegal fishing:

Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun per Tahun

Menurut CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa, setidaknya Indonesia mengalami kerugian mencapai USD 4 miliar per tahun atau setara Rp 56,13 triliun akibat praktik illegal fishing.

“Di Indonesia sendiri, besar kerugian yang dialami negara dari praktik illegal fishing setidaknya USD 4 miliar per tahun,” ujarnya.

Praktisi Hukum Publik, Mas Achmad Santos. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

 

Sementara estimasi untuk kerugian secara global mencapai USD 15,5 miliar sampai USD 36,4 miliar dari 11-26 juta ton ikan yang ditangkap. Khusus di wilayah Samudera Pasifik, mencapai 4-7 juta ton per tahun dengan nilai USD 4,3 miliar hingga USD 8,3 miliar.

Terancam Tak Menikmati Sumber Daya Perikanan di Laut Natuna

Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia, mengatakan masalah illegal fishing saat ini masih terjadi di Laut Natuna Utara. Menurut dia, jika tak diselesaikan secepatnya bisa menjadi ancaman serius.

“Sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara berpotensi besar untuk tidak dinikmati oleh Indonesia,” kata Aan kepada kumparan, Rabu (10/6).

Masalah tersebut, kata Aan, terutama disebabkan maraknya praktik illegal fishing di salah satu wilayah ZEE Indonesia. Ketidakhadiran kapal nelayan Indonesia juga membuat persoalan semakin kompleks.

Nasib Nelayan Lokal Terancam

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, maraknya praktik IUU Fishing ini juga dikhawatirkan mengancam kesejahteraan nelayan lokal. Pencurian secara masif telah menyebabkan stok ikan mengalami deplesi.

“Kerugian bagi nelayan, kesempatan mereka untuk memperoleh tangkapan yang baik menjadi berkurang atau bahkan hilang,” ujar Abdul Halim.

Para nelayan ini terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka, menurut Abdul Halim, kalah secara teknologi dari kapal-kapal asing yang melakukan pencurian di tengah lautan.

Tak Hanya Curi Ikan, Praktik Perbudakan hingga Pencurian Satwa Langka juga Terjadi

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, juga turut menyampaikan keresahan terhadap maraknya praktek IUU Fishing.

Menurut Susi, kerugian yang diderita bukan cuma pencurian ikan, melainkan juga ada ancaman masalah perbudakan, pencurian terhadap minyak hingga penjualan satwa langka.

“Dari penyelidikan kita itu illegal fishing juga ada perbudakan, human trafficking, ada endangered species animal trade. IUU Fishing bukan sekadar kejahatan mencuri ikan, mereka di Indonesia juga ambil kura-kura, ambil burung, kulit buaya dan lain-lain, mereka juga membawa barang barang ilegal yang diperdagangkan di tengah laut,” ujar Susi saat menjadi pembicara webinar.

Ribuan ABK WNI Jadi Korban Perbudakan

Sebagaimana yang dikatakan oleh Susi, tak sedikit warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan akibat adanya praktik IUU Fishing.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, sudah ribuan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal atau ABK jadi korban perbudakan.

“Kasus-kasus ini adalah puncak gunung es. Dalam catatan kami, tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait dengan pelaut. Tahun 2018 juga sama sekitar 1.200-an, 2019 ada 1.095 kasus yang kami tangani,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual. (msn)

Previous Post

Pemerintah Siapkan Total Rp384,45 Triliun untuk Jaga Sisi Penawaran di Masa Pandemi

Next Post

ORI017, Investasi Menguntungkan, Likuid dan Aman

sunardo

sunardo

Next Post

ORI017, Investasi Menguntungkan, Likuid dan Aman

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In