Oleh Muhklis Kuncoro Wibowo, pegawai KPP Penanaman Modal Asing Lima, DJP
KeuanganNegara.id – Infrastruktur merupakan sarana yang sangat vital untuk mendukung kegiatan ekonomi dalam suatu bangsa. Ketersediaan infrastruktur yang memadai merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan perekonomian, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Guna mewujudkannya, pemerintah menggalakkan pembangunan infrastruktur diberbagai wilayah.
Hal ini tercermin dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 sebesar 18,62% atau Rp387,3 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Alokasi anggaran ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2016 sebesar Rp317 triliun.
Dalam APBN Perubahan 2017, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 5,2%. Adapun target pembangunan infrastruktur yang ingin dicapai oleh pemerintah di tahun 2017 meliputi: 1) pembangunan jalan sepanjang 835 km; 2) pembangunan jembatan sepanjang 10.198 m; 3) pembangunan 13 bandara baru/lanjutan; 4) pembangunan terminal penumpang lanjutan untuk 3 lokasi; 5) pembangunan jalur kereta api sepanjang 710 km’sp; dan 6) pembangunan/pengembangan fasilitas pelabuhan laut pada 61 lokasi.
Untuk mewujudkan target pembangunan infrastruktur tersebut diperlukan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha yang meliputi: Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Hal ini ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Salah satu tujuan dilakukannya KPBU untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Infrastruktur yang berkualitas diperlukan untuk mendukung pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi dan menarik minat investor berinvestasi/menanamkan modalnya ke tanah air.
Kegiatan investasi ini sangat penting karena merupakan salah satu pilar untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa negara memberikan kesempatan kepada pemilik modal dalam negeri dan luar negeri untuk turut serta membangun perekonomian bangsa melalui penanaman modal. Adapun tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain: a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b) menciptakan lapangan kerja; c) meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d) meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; e) meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; f) mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g) mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Investasi dalam pembangunan infrastruktur merupakan faktor fundamental sebagai lokomotif penggerak perekonomian negara sehingga diperlukan peran aktif seluruh stakeholders untuk mengawalnya. Pemerintah berusaha menderegulasi berbagai aturan dan perizinan yang dinilai menghambat arus masuknya investasi. Usaha yang telah dilakukan pemerintah diantaranya menetapkan pelayanan terpadu satu pintu, proses pengelolaan dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Melalui deregulasi aturan tersebut, diharapkan para pemilik modal baik dalam negeri maupun luar negeri akan lebih tertarik menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia. Peran masyarakat diperlukan dalam mengontrol pelaksanaan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, agar tidak menyimpang dari tujuan awal dan merugikan kepentingan bangsa dan negara. Begitupun sebaliknya, peran pengusaha dan pelaku ekonomi dibutuhkan dalam bentuk kesadaran pajak untuk membantu kebutuhan dana untuk kepentingan pembangunan nasional.
Adanya sistem yang memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak seperti: e-filling dan e-billing seharusnya membuat pengusaha dan pelaku ekonomi tidak kesulitan melapor dan membayar pajak. Dari dana pajak yang terhimpun ini, akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai macam program yang telah dicanangkan, salah satunya pembangunan infrastruktur.
Di samping itu, diperlukan peran aktif segenap elemen bangsa untuk turut mengawasi pembangunan infrastruktur sehingga tidak ada penyimpangan pada pelaksanaannya. Melalui adanya pengawasan, infrastruktur yang dibangun mempunyai kualitas yang sesuai standar sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi bangsa dan mendorong tumbuhnya investasi.
Dengan tumbuhnya investasi, secara otomatis akan menciptakan lapangan pekerjaan dan pergerakan roda ekonomi akan meningkat sehingga cita-cita bangsa untuk mewujudkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia akan mudah tercapai.
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja
Discussion about this post