Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Mengapa Bawa Barang Dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak Di Bandara RI?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-04-05
inArtikel, BUMN & BUMD, Daerah, Ekonomi, Finansial, Hot News, Internasional, Nasional, Tanya & Jawab
Reading Time: 5 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Sandi Putra, Mahasiswa PKN STAN

KeuanganNegara.id – Mengapa harus bayar bea masuk dan/atau pajak di bandara? Padahal barang yang dibawa merupakan barang pribadi? Akhir-akhir ini pertanyaan tersebut kerap diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum memahami aturan pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Bagi beberapa orang yang sudah memahami aturan tersebut mungkin tidak akan mempermasalahkannya. Namun tidak demikian bagi sebagian orang lain yang belum memahaminya. Mereka pasti sulit memberikan sejumlah uang pada negara tanpa merasa mendapatkan imbalan nyata secara langsung. Kondisi inilah yang seringkali memicu terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat awan dengan petugas bea cukai di bandara.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman. Barang pribadi penumpang merupakan barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut. Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Biasanya, penumpang atau awak sarana pengangkut yang melakukan perjalanan dari luar negeri, ketika masih berada di dalam pesawat akan diberikan Customs Declaration. Dalam dokumen pabean tersebut mereka diwajibkan mengisi dan menginformasikan barang bawaannya saat tiba di tanah air. Dokumen ini sering juga dikenal dengan dokumen pabean BC 2.2. Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memberitahukan barang yang dibawa (yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor), dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan regulasi yang sama, setiap penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan cukai atas barang pribadi penumpang dengan ketentuannya tertentu. Pembebasan bea masuk diberikan sebesar USD250 per orang atau USD1000 per keluarga dengan maksimal empat anggota keluarga. Atas kelebihannya, maka penumpang atau awak saran pengangkut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Terkait barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai diberikan fasilitas paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya, akan dimusnahkan oleh petugas bea cukai dan disaksikan langsung oleh pemilik barang.

Selain itu, kewajiban untuk memberitahukan jumlah uang tunai ditekankan bagi penumpang yang membawa masuk atau keluar uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih atau mata uang asing lainnya bernilai sama. Bagi setiap penumpang yang tidak memberitahukannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dengan jumlah maksimal Rp300 juta. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah penumpang tiba di bandara dalam negeri, mereka wajib menyerahkan Customs Declaration kepada petugas bea cukai. Kemudian, setiap barang bawaan penumpang tanpa terkecuali wajib masuk ke dalam tahap pengecekan melalui mesin X-Ray untuk mengetahui apakah ada barang mencurigakan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Jika dalam pengecekan ini tidak ditemukan barang yang mencurigakan atau masuk kategori barang larangan dan terbatas, penumpang berhak melanjutkan perjalanan dengan membawa barang-barang pribadinya. Sebaliknya, bila penumpang kedapatan membawa barang mencurigakan atau masuk kategori barang larangan dan terbatas, maka petugas bea cukai memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika dalam pemeriksaan ini, ditemukan barang yang tergolong High Value Goods (HVG), maka petugas bea cukai akan meminta invoice pembelian barang tersebut kepada penumpang. Jika ditemukan harga barang melebihi batas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan, maka penumpang tersebut harus membayar bea masuk dan PDRI. Pembayaran dilakukan di meja kasir bea cukai dengan menunjukkan paspor dan boarding pass.

Sebagai contoh, penumpang membawa tas baru yang tergolong HVG dengan harga senilai USD800. Berhubung nominal itu sudah melebihi batas fasilitas pembebasan pajak, maka barang terkena bea masuk dan PDRI dengan penghitungannya sebagai berikut:

Nilai pabean yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk dan PDRI diperoleh dengan mengurangi harga barang dengan jumlah pembebasan yang diberikan yakni USD800 – USD250 = USD550.

USD 550 dikonversikan ke dalam satuan rupiah dengan melihat kurs yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada saat itu, misalnya nilai tukar Rp13.000/USD, jadi didapat USD550 X Rp13.000 = Rp7.150.000. Perlu diketahui, importasi yang dilakukan oleh penumpang tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sehingga tarif yang digunakan adalah 7,5%.

Jika penumpang tidak memiliki NPWP maka tarif Pajak (PPh pasal 22) dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif semula, sehingga tarif yang digunakan 15%. Sebaliknya, jika penumpang mempunyai NPWP, tarif pajak yang digunakan tetap 7,5%. (sumber : PMK Nomor 34/PMK.010/2017). Berikut perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar penumpang tersebut:

1. Penghitungan Bea Masuk Tas Baru dengan rumus,

Bea Masuk = Tarif (Tarif Barang yang ditetapkan berdasarkan BTKI) X Nilai Pabean

Bea Masuk = 10% (Tarif Tas) X Rp 7.150.000 = Rp 715.000

2. Perhitungan PDRI Tas Baru dengan rumus,

PPN = Tarif X Nilai Impor (Harga Barang + Bea Masuk)

PPN = 10% X (Rp 7.150.000 + Rp 715.000)

PPN = 10% X RP 7.865.000 = Rp 786.500

3. PPh Pasal 22 = Tarif X Nilai Impor (Harga Barang + Bea Masuk)

PPh Pasal 22 = 7,5% (memiliki NPWP) X Rp 7.865.000 = Rp 589.875

Jadi, total Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar penumpang tersebut adalah sebesar
Rp 2.091.375 (sumber tarif : http://bctemas.beacukai.go.id/btki/)

Kondisi tersebut seringkali menyebabkan penumpang tidak rela untuk membayar pajak, padahal sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Jika penumpang bisa memahami mengapa negara memungut pajak, pasti permasalahan yang sering terjadi antara penumpang dan petugas bea cukai tidak akan terjadi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah selayaknya kewajiban untuk membayar pajak tidak menjadi masalah. Kemampuan untuk membeili barang mewah harus disertai dengan kemampuan untuk membayar kewajiban perpajakannya.

Jika setiap penumpang lebih memilih untuk mempertanyakan apa yang akan terjadi jika barang-barang dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk dan pajak, mungkin masyarakat lebih sadar untuk membayar kewajiban tersebut. Bayangkan saja, jika bea masuk dan pajak tidak dipungut negara, barang-barang dari luar negeri akan dengan mudahnya menguasai pasar Indonesia sehingga membuat kegiatan produksi dalam negeri akan terancam dengan barang-barang impor yang masuk tanpa pengendalian.

Bila terjadi, maka akan menyebabkan turunnya kegiatan produksi dalam negeri yang berdampak pada lapangan pekerjaan yang semakin berkurang dan angka pengangguran semakin bertambah. Lebih penting lagi, potensi penerimaan negara yang diperoleh dari tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan hilang. Hal ini bisa menjadi sebuah ancaman yang akan mengancam stabilitas ekonomi negara Indonesia.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan membawa barang-barang tergolong HVG saat kembali, harus memiliki pemahaman yang lebih jauh mengapa nantinya barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif ketika berurusan dengan petugas di bandara dan juga menunjukkan identitas sebagai warga negara yang baik yang selalu mendukung perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

Next Post

Infrastruktur Investasi Negeri

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Infrastruktur Investasi Negeri

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In