Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini 4 Isu Utama Perpajakan Internasional yang Dibahas dalam Pertemuan G-20 di Riyadh

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-25
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 di Riyadh, Arab Saudi pada tanggal 22-23 Februari 2020 juga dibahas perpajakan internasional menuju solusi global untuk pajak ekonomi digital. Dalam simposium “Perpajakan Internasional Menuju Solusi Global untuk Pajak Ekonomi Digital”, perpajakan internasional difokuskan pada 4 isu utama yaitu, pajak ekonomi digital, besaran pajak minimum, kepastian pajak, dan penyelesaian sengketa (dispute).

Pada isu pajak ekonomi digital, para panelis menyepakati bahwa diperlukan suatu arsitek perpajakan internasional yang baru yang mampu mengatasi masalah pajak internasional. Pendekatan unified approach merupakan penggabungan atas beberapa proposal sebelumnya. Pertama, user participation proposal dimana pajak digital dipungut berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Kedua, marketing intangibles proposal dimana pengenaan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan, dan ketiga significant economic presence proposal dimana subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.

Pada isu berapa besaran pajak minimum, perlu memperhatikan aspek keadilan, efisiensi, transparan, sederhana dan mendukung konsensus global. Ini merupakan isu kunci untuk mencapai kesepakatan bersama dan menghindari race to the bottoms.

Penentuan minimum pajak juga perlu memperhatikan kepentingan negara dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang dan emerging economies. Pertimbangan lainnya, tidak hanya terkait masalah fiskal, tetapi juga politik, sebagaimana terjadi di Uni Eropa.

Perancis menyampaikan bahwa masing-masing negara mempunyai usulan yang berbeda. Namun, Perancis mengusulkan, besaran minimum pajak 2,5 persen dinilai cukup adil dan mendekati sistem pajak di Amerika yaitu tax guilty.

Terkait kepastian pajak, perlu disepakati standardisasi sistem pajak internasional (single Internasional tax system) agar para perusahaan global yang beroperasi internasional mendapat kepastian penghitungan pajaknya.

Terkait penyelesaian sengketa (dispute), diperlukan suatu mekanisme yang disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah antarperusahaan dan negara bahkan antara perusahaan terhadap perusahaan. Dengan mekanisme, ini maka permasalahan tidak harus diselesaikan melalui arbitrase internasional.

Berkenaan dengan pendekatan safe harbour (kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka), para panelis dapat memahami latar belakang pengusulan pendekatan tersebut. Namun demikian, perlu untuk didiskusikan lebih mendalam karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen untuk mencapai konsensus global.

Para panelis yang mewakili beberapa negara menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai pada tahun 2020. Jika tidak, negara-negara di dunia masing-masing akan menerapkan pendekatan unilateral yang membahayakan bagi sistem perpajakan internasional.

Atas hal ini, negara-negara G-20 mendukung keberadaan Outline of the Architecture of a Unified Approach on Pillar One sebagai dasar dalam melakukan negosiasi dan menyambut baik Progress Note on Pillar Two, yang keduanya telah disetujui oleh G20/OECD Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Negara-negara G20 menegaskan kembali komitmen untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan disampaikan pada akhir tahun 2020 dan key policy feature pada Juli 2020.(kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Emas Antam Mandek Seharga Rp809 Ribu per Gram

Next Post

Menkes: Sembilan WNI Positif Virus Corona di Jepang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkes: Sembilan WNI Positif Virus Corona di Jepang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In