Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Batasan Keterbukaan Informasi Publik

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-07-30
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan batasan mengenai keterbukaan informasi publik adalah sesuai apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17.

“Batas untuk membuka atau tidak membuka (informasi) adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya pada acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin, (29/07).

Baca juga:   Realisasi Subsidi Bunga UMKM Baru Rp 1,5 Triliun

Ia menjelaskan lebih jauh 7 alasan mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.

“Alasan informasi tidak dibuka di publik adalah satu, kalau dia, informasi itu menghambat proses penegakan hukum seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya. Kedua, kalau dia mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, apabila informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam apabila informasi ini bisa membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address, itu adalah data yang rahasia. Maka itu dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.

Baca juga:   Enam Lapangan Migas akan Berproduksi pada Akhir Tahun

Dalam acara yang dihadiri para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga (K/L) tersebut, juga diumumkan para pemenang penghargaan untuk tiga PPID Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan. Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan ketiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (kemnkeu)

Baca juga:   Korut Raup Rp14,2 T dari Serangan Siber untuk Biayai Senjata

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

DJBC dan Karantina Ikan Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Ekspor Produk Hasil Perikanan

Next Post

Mobile PPID dan E-PPID Kemenkeu, Kemudahan Memperoleh Informasi Publik Termasuk Bagi Kaum Disabilitas

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mobile PPID dan E-PPID Kemenkeu, Kemudahan Memperoleh Informasi Publik Termasuk Bagi Kaum Disabilitas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true