[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti memaparkan jenis-jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada acara bertema “Daerah Bangkit, Indonesia Maju” secara virtual di Jakarta.
“Dalam TKDD ada dua komponen besar. Pertama adalah block grant, suatu anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk dikelola pemerintah daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah. Dalam kelompok block grant ada Dana Tranfer Umum (DTU) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasanya digunakan untuk dana operasional misalnya membayar gaji PNS, gaji guru, program pembangunan swakelola Pemda,” jelasnya.
Kemudian ada Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari pajak-pajak (pemerintah) pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai salah satu bentuk untuk mengurangi vertical fiscal imbalance (ketidakseimbangan fiskal vertikal) supaya fiskal dari pusat bisa diserahkan ke daerah.
Selain itu, ada Dana Insentif Daerah (DID) supaya daerah berlomba, punya semangat kompetisi untuk ke arah lebih baik dalam membangun daerahnya.
Kemudian ada Otonomi Khusus (Otsus) atau keistimewaan untuk daerah-daerah tertentu seperti Aceh, Papua dan Papua Barat, Jogjakarta untuk menghargai keistimewaannya.
“Berikutnya, Dana Desa, agak beda sedikit, namun termasuk block grant tapi di-direct langsung ke desa. Ini baru diperkenalkan tahun 2015, merupakan terobosan tapi sambil kita uji, sebenarnya yang lebih efektif dan efisien ini apakah yang direct (langsung) atau yang lewat pemerintah daerah?,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ada juga yang sifatnya specific grant, peruntukannya sudah jelas seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik.
“Yang (DAK) fisik untuk membangun infrastruktur untuk pelayanan publik. DAK non fisik untuk membiayai operasional daerah misalnya terkait dengan sekolah kesehatan, dll,” jelasnya.
Pemerintah Pusat juga memberikan edukasi baik peningkatan kompetensi, bimbingan teknis, juga mengadakan program internship dan secondment.
“Untuk daerah-daerah yang bagus, kita jadikan contoh, benchmark. Untuk daerah-daerah yang kurang, kita bawa ke sana. Sebelumnya kita ajarkan dulu supaya bisa melihat, mana yang bisa ditiru karena yang paling gampang adalah CPA yaitu copy-paste-adjust supaya mereka bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya. Secara regulasi, kita juga siapkan aturan tentang bagan akun standar, standarisasi satuan biaya karena daerah sangat bervariasi,” pungkasnya. (kemenkeu)
Discussion about this post