Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Daftar Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi COVID-19

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-29
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi COVID-19 dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta.

Ia mengatakan ada 2 kelompok besar dukungan pajak pada masa pandemi. Pertama adalah untuk penanganan, pencegahan COVID itu sendiri. Kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha.

Untuk kelompok pertama, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pertama untuk pajak penanganan COVID-19, Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK 34/PMK.04/2020. Khusus PMK No 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Contoh, BNPB membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang PPN. Namun dengan PMK 28 ini, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Baca juga:   Pemerintah Fokus Tawarkan Investasi Baterai Mobil ke China

Demikian juga untuk pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berikan pembebeasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

“Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang Pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan. Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan,” terang Suryo.

Beberapa jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan.

Baca juga:   Tenangkan Masyarakat, Pertamina Pastikan Masih Sediakan Premium di Indonesia

“Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan COVID-19 ini,” tuturnya.

Di sektor jasa, contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah COVID-19.

“Jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk, jelasnya.

Untuk PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah berikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor.

Baca juga:   Satgas Waspada Investasi Kembali Ciduk 133 Fintech Ilegal

“Bea masuk dibebaskan, termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor,” tuturnya.

Jenis barang yang diberi fasilitas pembebasan seperti hand sanitizer, test kit, reagen, virus trasnfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD).

Suryo menambahkan, yang tidak termasuk skema barang dalam Nomor 34/PMK.04/2020 dapat diberikan fasilitas seperti dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Caranya, barang-barang dari luar negeri pada waktu importasi termasuk barang-barang yang dilewatkan Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), barang masuk ke kawasan, diberikan fasilitas. Sedangkan Barang keluar Kawasan, jika keluarnya ke BNPB, RS Rujukan dan instansi atau pihak yang ditunjuk, juga diberikan fasilitas. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dari Logam Hingga Tekstil, Ini 10 Sektor Industri Paling Terpukul Pandemi Corona

Next Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Sampai 30 Gelombang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Dimulai Hari Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Sampai 30 Gelombang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true