Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Daftar Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi COVID-19

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-29
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi COVID-19 dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta.

Ia mengatakan ada 2 kelompok besar dukungan pajak pada masa pandemi. Pertama adalah untuk penanganan, pencegahan COVID itu sendiri. Kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha.

Untuk kelompok pertama, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pertama untuk pajak penanganan COVID-19, Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK 34/PMK.04/2020. Khusus PMK No 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Contoh, BNPB membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang PPN. Namun dengan PMK 28 ini, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Demikian juga untuk pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berikan pembebeasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

“Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang Pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan. Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan,” terang Suryo.

Beberapa jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan.

“Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan COVID-19 ini,” tuturnya.

Di sektor jasa, contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah COVID-19.

“Jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk, jelasnya.

Untuk PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah berikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor.

“Bea masuk dibebaskan, termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor,” tuturnya.

Jenis barang yang diberi fasilitas pembebasan seperti hand sanitizer, test kit, reagen, virus trasnfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD).

Suryo menambahkan, yang tidak termasuk skema barang dalam Nomor 34/PMK.04/2020 dapat diberikan fasilitas seperti dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Caranya, barang-barang dari luar negeri pada waktu importasi termasuk barang-barang yang dilewatkan Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), barang masuk ke kawasan, diberikan fasilitas. Sedangkan Barang keluar Kawasan, jika keluarnya ke BNPB, RS Rujukan dan instansi atau pihak yang ditunjuk, juga diberikan fasilitas. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dari Logam Hingga Tekstil, Ini 10 Sektor Industri Paling Terpukul Pandemi Corona

Next Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Sampai 30 Gelombang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Sampai 30 Gelombang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In