Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Daftar Kebijakan Keuangan Negara dalam Perppu No.1 Tahun 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-07
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Assesment KSSK untuk Situasi COVID-19: Perlu Respon Kebijakan Luar Biasa dan Tidak Konvensional
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

 

 

KeuanganNegara.id-Kebijakan Keuangan Negara merupakan salah satu hal yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dengan tambahan anggaran Rp405,1 triliun yang belum ada dalam APBN 2020, selama penanganan situasi COVID-19, disebutkan bahwa penganggaran dan pembiayaan defisit dapat melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, deviasi ini paling lama sampai Tahun Anggaran (TA) 2022. Tahun 2023, defisit akan normal kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dengan penyesuaian bertahap.

Adapun sumber anggaran yang dapat digunakan dalam penanganan COVID-19 adalah Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), dan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga:   Sri Mulyani Ramal Pendapatan DKI Ambles Separuh karena Corona

Dalam memenuhi target pembiayaan COVID-19, pemerintah juga dapat menerbitkan SUN/SBSN dengan tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Kemudian, pemerintah juga dapat memberi pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melakukan refocussing dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), memberi hibah kepada pemerintah daerah (Pemda), serta menyederhanakan mekanisme dan simplifikasi dokumen keuangan negara.

Untuk kebijakan keuangan daerah, Pemda diberi kewenangan untuk refocussing penggunaan APBD yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam Perppu, pemerintah memberikan relaksasi perpajakan dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri (DN) Badan, dan Badan Usaha Tetap (BUT) yaitu 22% untuk tahun 2020-2021 dan 20% mulai tahun 2022.

Baca juga:   Kementerian PUPR alokasikan Rp 80 miliar untuk padat karya ABSAH

Untuk WP DN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan jumlah saham diperdagangkan minimal 40%, serta memenuhi persyaratan, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dengan syarat tertentu, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) / e-commerce, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang/jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dipungut oleh pedagang/penyedia jasa Luar Negeri (LN), penyelenggara PMSE LN, dan penyelenggara PMSE Dalam Negeri (DN) yang ditunjuk Menkeu. Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas PMSE dipungut oleh subjek pajak Luar Negeri (LN).

Penyedia barang/jasa LN, penyelenggara PMSE LN jika memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai BUT dan dikenai PPh dengan ketentuan yang diatur dalam PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sanksi bila terdapat pelanggaran, akan dilakukan pemutusan akses, dan teguran tertulis diatur dalam PMK.

Baca juga:   Sinyal Damai Perang Dagang Bikin Kilau Harga Emas Redup

Pemerintah juga memberi perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak selama masa penanganan COVID-19 seperti pengajuan keberatan yang jatuh tempo dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Kemudian, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Pelaksanaan hak wajib pajak (kelebihan pembayaran, surat keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi) dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Waktu kahar pandemi mengacu pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, Menkeu memiliki kewenangan untuk memberi fasilitas kepabeanan dengan pembebasan/keringanan Bea Masuk (BM) yang diatur PMK. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Pangkas 94 Persen Anggaran Kemenristek Jadi Rp2,47 T

Next Post

Pelemahan 251 Saham Tekan IHSG ke 4.778

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Kasus Corona Meningkat, Laju IHSG Diproyeksi Kian Tak Berdaya

Pelemahan 251 Saham Tekan IHSG ke 4.778

Discussion about this post

Stay Connected

  • 460 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

0
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

2021-01-24
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24

Recent News

Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

2021-01-24
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true