Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Daftar Mitigasi Pengamanan Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-16
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

KeuanganNegara.id- Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu industri yang diharapkan menjadi industri andalan ekspor Indonesia. Namun demikian, masih terdapat permasalahan pada industri hulu, industri antara (tengah), dan industri hilir. Kapasitas produksi dan investasi industri hulu meningkat namun daya serap industri antara (tengah) di dalam negeri kurang sehingga pasar untuk industri hulu TPT adalah pasar ekspor.

Ia menjelaskan, di industri antara (tengah), terjadi penurunan kapasitas produksi yang antara lain disebabkan oleh permasalahan lingkungan dan mesin produksi yang sudah tua. Hal ini berimbas kepada industri hilir yang kesulitan mendapat bahan baku asal dalam negeri akibat kurangnya pasokan, sementara utilisasi produksi industri hilir baru 56%. Hal ini menyebabkan tertekannya industri hilir dalam negeri disamping juga tidak adanya pembatasan untuk impor pakaian jadi.

“Kita akan terus mencari titik keseimbangan, di satu sisi tetap mendukung industri dalam negeri dan menjaga tata kelola dari para pelaku ekonomi, di sisi lain kita juga memahami bahwa tantangan dan tekanan yang berasal dari perdagangan internasional ini harus terus kita waspadai secara bertahap,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Upaya Penertiban Tekstil dan Produk Tekstil di Aula Cakti Buddhi Bakti kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Baca juga:   Menkeu Jelaskan Perkembangan Terkini Dana-Dana untuk Daerah

Pemerintah telah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam rangka penertiban TPT dan PLB yaitu pertama, peningkatan kegiatan intelijen, kedua peningkatan kegiatan pemeriksaan lapangan, ketiga, penerapan risk management, dan keempat, peningkatan sinergi dalam investigasi/joint analysis antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, berbagai penyempurnaan kebijakan terkait PLB juga akan dilakukan melalui revisi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pusat Logistik Berikat, dengan substansi perubahan sebagai berikut:

Baca juga:   Utang Luar Negeri Tembus Rp 6.67 Triliun, BI: Struktur Tetap Sehat

1. Dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) berdasarkan Manajemen Risiko;

2. Penerapan Risk Engine Pemeriksaan Fisik;

3. Persyaratan Profil Risiko tertentu;

4. Kewajiban cek eksistensi;

5. Pemberian akses IT Inventory dan CCTV kepada DJP; dan

6. Penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP.

Berbagai penyempurnaan kebijakan akan terus dilakukan dengan substansi usulan revisi Peraturan Menteri terkait, antara lain:

1. TPT Hulu dan Antara

a. Penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok dan persyaratan tata niaganya hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota saja; dan

b. Penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko.

2. TPT Hilir

a. Importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara dengan tujuan kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu – hilir;

Baca juga:   Suku Bunga KUR Diturunkan untuk Percepat Pengembangan UMKM

b. Importasi TPT Hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja;

c. Importasi TPT Hilir tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko; dan

d. Pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.

Menkeu berharap bahwa seluruh pelaku ekonomi apakah itu para importir, para produsen maupun para pengelola seperti pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus semuanya memiliki tata kelola yang baik karena pada dasarnya Kemenkeu juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik dengan efisiensi yang tinggi sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dunia Usaha Merasa Berat Menaikkan Upah Minimum di 2020

Next Post

Kemenkeu Tertibkan Pelaku TPT Bermasalah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenkeu Tertibkan Pelaku TPT Bermasalah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 450 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Recent News

Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true