Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Langkah-Langkah LPS Menghadapi Krisis Keuangan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


KeuanganNegara.id-
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas tentang kesiapan resolusi bank untuk merespon situasi ketidakpastian global seperti ketegangan perang dagang, Brexit, dan geopolitik. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Internasional ke-2 bertema “Waspada di Tengah Melemahnya Momentum Ekonomi Global: Memperkuat Kesiapan Resolusi Bank dan Lokakarya Simulasi Krisis” di Bali, pada Rabu (21/08).

UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan dasar hukum untuk pendirian jaring pengaman untuk memperkuat stabilitas dan ketahanan sektor keuangan Indonesia.

Berdasarkan UU PPKSK tersebut, pencegahan dan penyelesaian krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS sebagai otoritas resolusi bank memiliki beberapa cara untuk menyelamatkan sistem keuangan dari bank gagal seperti metode bail-in dimana pendanaan berasal dari sektor perbankan sendiri tanpa melibatkan anggaran negara.

“Diberlakukannya UU PPKSK telah membawa beberapa isu baru terkait dengan resolusi bank seperti mengadopsi “konsep bail-in”. Penanganan bank gagal menggunakan sumber daya bank sendiri dan pendanaan dari sektor perbankan, tanpa keterlibatan anggaran negara. Oleh karena itu, di bawah hukum, bank-bank yang penting secara sistemik wajib mengembangkan pemulihan rencana, yang harus disetujui oleh OJK,” paparnya.

Selain itu, metode lainnya yang bisa dilakukan LPS adalah metode Purchase and Assumption and Bridge Bank disamping Bantuan Open Bank dan metode likuidasi.

“Sebagai alat resolusi, selain Bantuan Open Bank yang sudah ada dan metode Likuidasi, UU PPKSK memberi LPS dua metode tambahan, yaitu Purchase and Assumption and Bridge Bank. LPS, sebagai otoritas resolusi, diharapkan dapat melakukan fungsinya lebih banyak secara efektif,” jelasnya.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri terhadap stabilitas sistem keuangan adalah melakukan simulasi krisis sistem keuangan setiap tahun sejak tahun 2012. (kemenkeu)

Previous Post

Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Untuk Atasi Keuangan BPJS

Next Post

Menkeu Apresiasi Penghargaan Kinerja Pegawai Pajak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Apresiasi Penghargaan Kinerja Pegawai Pajak

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In