Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kelas 3 Pekerja Mandiri Lebih Rendah dari Iuran Masyarakat Miskin yang Ditanggung Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-19
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sehingga, Perpres 64/2020 bukan untuk menentang putusan MA.

Perpres 64/2020 adalah Komitmen Pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemerintah melalui APBN menanggung 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan (JKN). Lebih rinci, 96,6 juta orang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI)  dan 36 juta orang yang ditanggung oleh APBD Pemda. Iuran mereka gratis Rp42.000,-/orang/bulan dengan layanan setara kelas 3.

Untuk peserta kelas 3 pada kategori Pekerja Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 21,6 juta orang, membayar iuran sebesar Rp25.500/orang/bulan. Artinya, iuran tidak naik, sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini bahkan lebih rendah dari iuran untuk orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan karena peserta kategori ini juga mendapat subsidi dari Pemerintah sebanyak Rp16.500/orang/bulan. Subsidi ini berlaku sampai Desember 2020. Mulai 1 Januari 2021, subsidi negara turun menjadi Rp 7000 sehingga iuran Kelas 3 yang dibayar PBPU menjadi Rp35.000,-. Namun, besaran tersebut juga tetap lebih rendah dari iuran orang miskin  sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Mulai 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Adapun iuran kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan untuk kelas 2. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya, peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2, dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan. Tarif ini jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar negara.

Pada situasi pandemi COVID-19, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak, dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran hanya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021.

Penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi. Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan  bagi seluruh rakyat Indonesia. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Stok Cadang Beras Bulog hingga Mei 2020 Capai 1,3 Juta Ton

Next Post

Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara