Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jastip Bisa Legal Asal…

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-28
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Modus “splitting” (memecah) masih menjadi modus yang banyak digunakan para jasa titipan (jastip) yang selama ini digunakan dengan batas pembebasan USD500 per penumpang. Agar masyarakat dan dunia usaha merasa ada persaingan yang sehat terhadap jual-beli barang-barang impor, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai jasa titipan (jastip) yang legal, yaitu tidak menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun terkait barang penumpang, masyarakat atau jastip perlu memperhatikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam PMK itu masyarakat dibolehkan untuk membawa barang bawaan dengan rincian pembebasan bea masuk US500/orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai dibolehkan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

“Melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang didalamnya berisi “kepada barang-barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US500/orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai itu 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, kemudian 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras,” jelasnya.

Selain modus splitting, para jastip kerap menggunakan kurir dan melalui jalur barang kiriman. Jika ditemukan pelanggaran berupa bukan merupakan barang pribadi, maka batas nilai pembebasan bea masuk tidak berlaku. Apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Para jastip diimbau untuk menggunakan jalur komersial apabila barang yang dikirim dari luar negeri (Barang Kiriman) mencapai nilai di atas USD1.500. Sesuai PMK-112/PMK.04/2018, nilai barang USD $0-$75 bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, nilai barang $75-$1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 10% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP. Jika di atas 1.500, tarifnya sesuai dengan MFN (Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation). Jika pelaku jasa titipan tidak memiliki NPWP, maka petugas akan meminta untuk membuat NPWPagar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai treshold (batas pembebasan), diatur di dalam PMK-112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Barang Kiriman 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (empat puluh) mililiter hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (kemenkeu)

Previous Post

Alasan Dunia Usaha International Harus Prioritaskan Investasi di ASEAN

Next Post

Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In