[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan relaksasi berupa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di tengah penyebaranvirus corona. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik HGU dan HGB yang jatuh tempo tahun ini.
“Kami berikan dispensasi untuk HGB dan HGU yang habis, kami berikan perpanjangan sampai akhir tahun,” ucap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam video conference.
Ia berharap relaksasi waktu perpanjangan HGU dan HGB ini tak mengganggu dunia usaha yang kesulitan untuk mengurusnya di tengah penyebaran virus corona. Sebab, Sofyan menyadari banyak pihak yang bekerja dari rumah (work from home) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
“Jadi kalau work from home ini berkepanjangan, virus corona ini panjang, kami berharap masa jatuh tempo HGU dan HGB yang habis pada tahun ini tak mengganggu bisnis,” ujar Sofyan.
Sofyan bilang kebijakan ini juga salah satu upaya pemerintah agar operasional perusahaan tetap berjalan normal, sehingga menekan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini respons kami bantu masyarakat di tengah penyebaran virus corona, layanan pertanahan kami bantu,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana menambahkan umumnya badan hukum cukup sadar jika masa waktu HGU dan HGB akan habis. Namun, pemilik HGB dan HGU perorangan terkadang lupa untuk mengurus perpanjangannya.
“Jadi ini lebih banyak di level masyarakat, mereka lupa ada tanah di perumahan kemudian lupa untuk memperpanjang masa HGB,” jelas Suyus.(cnn)
Discussion about this post