Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional Kataloger Rp1,26 Juta

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-11
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional Kataloger Rp1,26 Juta

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1.260.000. Tunjangan disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.

Tunjangan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional kataloger.

Berdasarkan informasi yang dipublikasi di laman setkab.go.id, tunjangan untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.

Sementara, untuk kataloger penyelia Rp780 ribu, kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu, kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu, termasuk kataloger pelaksana pemula Rp300 ribu.

“Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD,” tulis Perpres 53/2019.

Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut, seperti telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.

Jabatan fungsional kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 3 Mei 207 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam aturan tersebut, PNS yang dimaksud adalah melaksanakan tugas katalogisasi.

Kataloger adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Idul Adha, Harga Daging Sapi Nyaris Rp123 Ribu per Kg

Next Post

30 Tewas Akibat Topan Lekima di China

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

30 Tewas Akibat Topan Lekima di China

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In