Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Minta Belanja Bahan Pokok Tak Dibatasi karena Stoknya Cukup

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-20
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo meminta jajarannya tak membuat pembatasan belanja bahan pokok. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Bapak Presiden menegaskan untuk tidak boleh ada larangan atau pembatasan pembelanjaan barang,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui video conference.

Doni mengatakan perintah Jokowi itu disampaikan karena persediaan kebutuhan pokok secara nasional masih cukup. Bahkan, Jokowi sudah mengecek sendiri stok barang tersebut di Gudang Bulog, Jakarta pada Rabu (18/3).

Selain Jokowi, Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya meminta masyarakat tak khawatir kekurangan pasokan serta kenaikan harga barang. Sebab, pemerintah akan terus mengawal pasokan kebutuhan pokok.

“Masyarakat tenang dan tidak perlu resah. Hitungan kami hingga Agustus masih cukup,” kata Syahrul di Jakarta.

Syahrul mengatakan ada 11 komoditas pokok yang dipantau pemerintah,a yakni beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.

Selain itu, dia menyebut panen raya padi, jagung, dan komoditas lainnya masih terus berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, stok pangan akan terus bertambah dan secara simultan.

Mabes Polri sebelumnya meminta peritel yang berada di bawah pengawasan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi kuota pembelian bahan pokok dan bahan penting (Bapokting). Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting.

Berdasarkan surat tersebut, pembatasan kuota pembelian bahan pokok sebagai langkah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kepada masyarakat. Adapun, bahan pokok yang dibatasi terdiri dari beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ini Sebab Anak-Anak Lebih Sedikit Terinfeksi Covid-19

Next Post

BI Borong Surat Utang Negara Rp 195 T yang Dilepas Asing akibat Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI Borong Surat Utang Negara Rp 195 T yang Dilepas Asing akibat Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In