KeuanganNegara.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari semula sebesar 15 persen dan 20 persen menjadi 5 persen dan 10 persen. Tarif PPh 5 persen berlaku sampai 2020, sementara tarif 10 persen berlaku mulai 2021 sampai seterusnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan ini diteken Jokowi pada 7 Agustus 2019.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Agustus 2019,” seperti ditulis dalam peraturan tersebut. Menanggapi penerbitan beleid baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kepala Negara sengaja mengeluarkan kebijakan itu untuk mendorong pembiayaan proyek infrastruktur.
Maklum saja, pembangunan proyek infrastruktur masih akan dilakukan pemerintah di masa mendatang, meski arah pembangunan beralih ke perbaikan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga dikeluarkan dalam rangka pendalaman pasar keuangan. Pasalnya, tarif pajak bunga obligasi yang lebih rendah bisa merangsang gairah masyarakat agar mau memiliki surat utang.
“Pemerintah mengkaji objektifnya bagaimana, kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini perlu dipikirkan. Mana yang prioritas, ada juga masukkan untuk terus dikaji, lalu pas, ya kami lakukan,” ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).
Berdasarkan PP 55/2019, pajak atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen sampai tahun 2020.
Sementara itu, tarif pajak 10 persen berlaku untuk 2021 sampai seterusnya. Ketentuan ini berlaku untuk bunga obligasi negara dan obligasi daerah berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Sebelumnya, tarif pajak untuk bunga obligasi sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terbit pada kurun waktu 2014-2020. Lalu, sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi bagi wajib pajak yang memiliki obligasi mulai 2021.
Tarif 20 persen merupakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain BUT. (cnn)
Discussion about this post