KeuanganNegara.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sulit untuk menyelesaikan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dalam tempo singkat.
Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menyelaraskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba antar kementerian/lembaga (k/l) untuk diajukan ke Komisi VII DPR. Padahal, Komisi VII DPR telah menyerahkan draft RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.
“Intinya memang perlu waktu untuk membahas ini,” ujar Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (13/9) malam.
Sebagai catatan, terdapat lima kementerian yang mendapatkan amanat Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU Minerba. Kementerian tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kendati demikian, Komisi VII tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sinkronisasi DIM secepatnya.Tapi, saat ini masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan habis pada 30 September 2019. Dengan kondisi tersebut besar kemungkinan RUU Minerba tak akan disahkan pada periode ini.
“Mungkin kalau saya realistis, kalau DIM disepakati oleh kelima menteri disampaikan 30 September 2019 mungkin sulit. Kalau bisa sebulan, dua bulan mungkin akhir tahun DIM selesai,” tuturnya.
Jonan mengingatkan pergantian kabinet pemerintah akan terjadi setelah 21 Oktober 2019. Setelah itu, pemerintah baru bisa membahas DIM RUU Minerba secara detail.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menilai pemerintah ingin membahas revisi UU Minerba secara hati-hati. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan revisi yang dilakukan tidak hanya menjawab persoalan yang ada saat ini tetapi juga di masa mendatang.
“Komisi VII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri ESDM sepakat kembali memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melanjutkan sinkronisasi DIM atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dalam waktu secepatnya,” ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. (cnn)
Discussion about this post