Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jonan : Revisi UU Minerba Sulit Diselesaikan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-13
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sulit untuk menyelesaikan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dalam tempo singkat.

Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menyelaraskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba antar kementerian/lembaga (k/l) untuk diajukan ke Komisi VII DPR. Padahal, Komisi VII DPR telah menyerahkan draft RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.

“Intinya memang perlu waktu untuk membahas ini,” ujar Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (13/9) malam.

Sebagai catatan, terdapat lima kementerian yang mendapatkan amanat Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU Minerba. Kementerian tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kendati demikian, Komisi VII tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sinkronisasi DIM secepatnya.Tapi, saat ini masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan habis pada 30 September 2019. Dengan kondisi tersebut besar kemungkinan RUU Minerba tak akan disahkan pada periode ini.

“Mungkin kalau saya realistis, kalau DIM disepakati oleh kelima menteri disampaikan 30 September 2019 mungkin sulit. Kalau bisa sebulan, dua bulan mungkin akhir tahun DIM selesai,” tuturnya.

Jonan mengingatkan pergantian kabinet pemerintah akan terjadi setelah 21 Oktober 2019. Setelah itu, pemerintah baru bisa membahas DIM RUU Minerba secara detail.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menilai pemerintah ingin membahas revisi UU Minerba secara hati-hati. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan revisi yang dilakukan tidak hanya menjawab persoalan yang ada saat ini tetapi juga di masa mendatang.

“Komisi VII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri ESDM sepakat kembali memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melanjutkan sinkronisasi DIM atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dalam waktu secepatnya,” ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BMN Awards, Apresiasi Kinerja Kementerian/Lembaga dengan Kelolaan BMN Terbaik

Next Post

Target Investasi Batam 2020 Cuma US$900 Juta Dipicu Ancaman Resesi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Target Investasi Batam 2020 Cuma US$900 Juta Dipicu Ancaman Resesi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In