Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendag Usul Revisi Beleid Agar Garam Jadi Kebutuhan Pokok

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-05
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan revisi beleid terkait penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Revisi untuk memasukkan garam sebagai kebutuhan pokok, yang ujungnya untuk menjaga harga komoditas di tingkat petani.

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diketahui, harga garam petani kerap bergejolak.

Nah, dalam rapat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, ada masukan dari petani agar pemerintah ikut hadir menjaga stabilitas harga.

Diketahui, harga garam sempat jatuh menyentuh Rp400 per kilogram (kg) hingga Rp500 per kg. Padahal, harga normal komoditas itu berkisar Rp1.000 per kg. Karenanya, perlu ada revisi PP 71/2015.

Sementara itu, Suhanto belum bisa memperkirakan berapa harga acuan yang akan ditetapkan untuk harga garam nantinya. Toh, pemerintah masih perlu mengkaji berbagai aspek untuk menentukan harga acuan satu komoditas.”Pak Menteri Perdagangan (Enggartiasto) sudah berkirim surat ke Pak Presiden (Jokowi) untuk mengizinkan masuknya garam sebagai kebutuhan pokok. Ini artinya, revisi Peraturan Presiden itu,” jelas Suhanto di Malang, Jawa Timur.

Diharapkan revisi aturan main tersebut bisa selesai sebelum 2020 nanti. Revisi peraturan membutuhkan waktu karena terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk mengubah kebijakan mengenai bahan pokok, misal Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan masuknya garam sebagai bahan pokok, Suhanto berharap, harga garam di tingkat petani bisa lebih stabil. Dengan demikian, petani mendapat kepastian harga ketika memproduksi garam.

“Dengan kepastian harga, maka mereka akan berlomba-lomba untuk memproduksi garam. Jadi, tidak tergantung dengan barang impor,” imbuh dia.

“Untuk menentukan harga kami harus kaji dan menelusuri secara detail, kami akan turunkan tim ke seluruh sentra industri garam,” katanya.

Pemerintah, tambah Suhanto, setidaknya butuh gambaran terkait biaya produksi garam di tingkat petani. Setelah itu, pemerintah akan mempertimbangkan harga yang tepat dan layak bagi petani.

“Kami akan ambil harga rata-rata. Kami minta masukan dari semua, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga. Kami kaji betul jangan sampai salah menentukan harga,” pungkas Suhanto.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Anak Usaha Jiwasraya Berisiko, BUMN Harus Siap Rugi

Next Post

Menkeu Apresiasi Tiga Usulan Pengembangan Daerah Urban: Augment, Connect, Target

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Apresiasi Tiga Usulan Pengembangan Daerah Urban: Augment, Connect, Target

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In