Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Racik Tiga Aturan ‘Bonus’ soal Mobil Listrik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-12
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Kementerian Keuangan mengatakan tengah menggodok tiga aturan terkait insentif fiskal bagi pengembangan mobil listrik. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden soal Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik pekan lalu.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan tiga insentif fiskal tersebut terdiri dari perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor komponen mobil listrik, dan bea masuk impor komponen mobil listrik.

Untuk PPnBM, pemerintah rencananya akan mengubah perhitungan dasar pengenaan PPnBM kendaraan bermotor. Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM didasarkan atas kapasitas mesin. Misalnya, mobil kapasitas 1.500 cc selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10 persen hingga 15 persen, sementara sedan malah dikenakan PPnBM 30 persen.

Namun, di aturan yang baru, pemerintah akan mengenakan PPnBM sesuai dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbonnya. Hanya saja, ia tak merinci lebih detail ihwal tarif PPnBM terbaru.

Ia melanjutkan, seharusnya insentif ini cukup lantaran sudah sesuai dengan kebutuhan industri. Namun, insentif tersebut hanya baru berlaku untuk mobil listrik dengan baterai, sesuai ketentuan yang tercantum di dalam perpres tersebut.”Yang pasti, pp-nya sudah kami revisi dan memasuki tahap akhir. Tapi yang pasti, semakin rendah emisi karbonnya, PPnBM akan semakin rendah,” jelas Rofyanto, Senin (12/8).

Berbeda dengan PPnBM yang diatur melalui pp, Rofyanto menyebut insentif PPN dan bea masuk akan diatur menggunakan peraturan menteri keuangan. I nsentif PPN dan bea masuk ditujukan bagi impor komponen yang dibutuhkan dalam membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

Dua insentif itu juga akan ditujukan bagi impor komponen mobil terurai dengan komponen tidak lengkap (Incompletely Knock Down Unit/IKD) dan mobil terurai dengan komponen lengkap (Compeletly Knock Down Unit/CKD). Hanya saja, ia tak menyebut, apakah pemerintah akan membebaskan dua ketentuan itu secara utuh.

“Yang penting ada insentifnya. Tapi dengan insentif ini, kami harapkan dengan bisa mendorong tumbuhnya industri mobil listrik dalam negeri. Ke depan, industri otomotif lima tahun lagi akan semakin besar. Nanti ke depan teknologi mobil akan beralih ke tenaga baru, nanti kami akan support ke arah itu,” papar dia.

“Mobil listrik ini beragam, ada yang hybrid, ada yang berbasis baterai, ada yang semi dan semacamnya. Kalau perpres ini kami hanya support yang baterai saja,” papar dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik pada Senin (5/8). Jokowi menyebut aturan itu sudah mulai berlaku. “Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).

Jokowi mengatakan lewat aturan baru ini pemerintah ingin mendorong industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di Indonesia. “Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia,” tuturnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rizal Ramli: 24 Perusahaan di BEI ‘Zombie’ Picu Krisis 2020

Next Post

Kekurangan Tenaga, Rupiah Melemah ke Rp14.250 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kekurangan Tenaga, Rupiah Melemah ke Rp14.250 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara