Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Sosialisasikan Insentif Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Kepada RS dan Rekanan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-08-12
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Andien Hadiyanto Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbend) mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 sangat terasa pada bidang kesehatan dan perekonomian. Namun realisasi anggaran belum mencatatkan performa optimal dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

Untuk kebijakan kluster kesehatan, pemerintah telah menganggarkan Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

“Progress realisasi hingga Agustus 2020 belum maksimal. Untuk itu, kita terus dorong agar realisasi semakin naik. Salah satunya dengan sosialisasi ini. Sampai dengan minggu lalu misalnya, realisasi untuk perlindungan sosial cukup tinggi 41,84%. Namun yang lain masih relatif rendah. Untuk sektoral dan Pemda masih sekitar 7%, UMKM 24%, korporasi 0%, insentif usaha 13,4%. Untuk kluster kesehatan realisasinya juga masih rendah yatu sekitar 7,78% dari alokasi atau Rp6,3 triliun dari Rp87,55 triliun,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Insentif Perpajakan Dalam Rangka Program PEN Cluster Kesehatan untuk Penanganan pandemi Covid-19, Senin, (10/08) secara virtual.

Salah satu yang membuat penyerapan anggaran kluster kesehatan rendah adalah rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan termasuk insentif kepabeanan dan cukai terhadap barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 ini, dimana realisasinya baru Rp1,4 triliun dari alokasi Rp9,05 triliun.

“Kita melakukan identifikasi yang kendala yang menghambat, kemudian merumuskan antisipasi kebijakan lanjutannya, kemudian menyebarluaskan informasi terutama pihak yang terdampak Covid-19 dan berpotensi memanfaatkan insentif pemerintah,” tuturnya.

Khusus dari perpajakan dan kepabeanan, pemerintah mengeluarkan insentif antara lain pemberian fasilitas pajak untuk barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada PMK 28/2020. Kedua, pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 di PMK 83/2020.

“Insentif tersebut diharapkan mendukung RS menjaga ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dan melindungi produk dalam negeri substitusi impor dengan harga kompetitif”, jelasnya.

Selain itu, terdapat juga terdapat insentif untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak Covid-19 di PMK 44/2020. Insentif ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan pekerja serta menjaga produktivitas pelaku usaha di masa pandemi yang juga berlaku Satuan Kerja (Satker) BLU Wajib Pajak.

Sebagai informasi, BPS mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan 2 tahun 2020 bahkan telah menyentuh -5,32% year on year (yoy). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbagi dalam beberapa kluster dan perlu digenjot penerapannya di kuartal 3 dan 4 ini.

Pertama, kluster perlindungan sosial, yaitu PKH, kartu sembako, bantuan sosial, kartu prakerja, diskon listrik dan BLT Desa. Kedua, kluster sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) & Pemda yaitu program padat karya, insentif per6,umahan, insentif pariwisata, Dana insentif Desa, pemulihan ekonomi, perdagangan, DAK Fisik, fasilitas pinjaman daerah, dan yang lain.

Ketiga, untuk UMKM pemerintah memberikan subsidi bunga, menempatkan dana di perbankan untuk diberikan pinjaman ke UMKM dengan bunga yang murah, memberikan penjaminan kredit juga memberikan insentif PPh UMKM. Untuk pembiayaan korporasi, pemerintah melakukkan penanaman modal negara (PMN) kepada BUMN dan talangan atau modal kerja. Untuk insentif usaha, ada Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh (22) Impor, pengembalian pendahuluan PPN, dan penurunan tarif PPh Badan. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menteri BUMN Prediksi Bisnis Pulih 100% di 2022

Next Post

Realisasi Subsidi Bunga UMKM Baru Rp 1,5 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Realisasi Subsidi Bunga UMKM Baru Rp 1,5 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In